Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan penatausahaan serta penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas, dikuasai, dan menjadi milik negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan peraturan terkait lainnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti barang kena cukai, barang lain, pelanggar tidak dikenal, pemusnahan, penyidikan, serta peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
-
Barang yang Dirampas untuk Negara
Barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut tindak pidana cukai dirampas untuk negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan diselesaikan sesuai peraturan pengelolaan barang rampasan negara.
-
Barang yang Dikuasai Negara
- Meliputi barang kena cukai dan barang lain dari pelanggar tidak dikenal atau pemilik tidak diketahui.
- Penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai setelah penelitian dugaan pelanggaran.
- Barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain di bawah pengawasan DJBC.
- Pengumuman penetapan dan kewajiban penyelesaian oleh pemilik dilakukan melalui media massa atau papan pengumuman.
-
Barang yang Menjadi Milik Negara
- Meliputi barang yang dikuasai negara yang pelanggarnya tidak diketahui dalam jangka waktu tertentu, barang yang kewajiban cukainya tidak diselesaikan, barang terkait penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, dan barang lain yang dapat dibuktikan milik pelanggar atau tersangka.
- Penetapan dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai dengan keputusan resmi dan pencatatan dalam buku barang milik negara.
- Perkiraan nilai barang dibuat berdasarkan dokumen cukai dan harga pasar, dapat melibatkan penilai pemerintah atau publik.
- Usulan peruntukan barang diajukan ke DJKN, yang menetapkan peruntukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.
- Penyelesaian barang dilakukan sesuai surat persetujuan peruntukan dan dapat berupa pelelangan, pemusnahan, hibah, penggunaan, atau penghapusan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penatausahaan Barang
- Laporan pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai dan menjadi milik negara disampaikan secara berkala oleh pejabat Bea dan Cukai kepada atasan dan DJBC.
- DJBC melakukan monitoring, evaluasi, dan penyajian laporan keuangan terkait barang milik negara.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014.
- Peraturan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format keputusan penetapan barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara, dan barang milik negara terkait penghentian penyidikan tindak pidana cukai.
- Petunjuk pengisian format keputusan untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan administratif.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penetapan, penyimpanan, pengumuman, penilaian, peruntukan, dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas, dikuasai, dan menjadi milik negara guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang cukai.