Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan penatausahaan serta penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas, dikuasai, dan menjadi milik negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan peraturan terkait lainnya.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti barang kena cukai, barang lain, pelanggar tidak dikenal, pemusnahan, penyidikan, serta peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Barang yang Dirampas untuk Negara
Barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut tindak pidana cukai dirampas untuk negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan diselesaikan sesuai peraturan pengelolaan barang rampasan negara.
Barang yang Dikuasai Negara
Barang yang Menjadi Milik Negara
Penatausahaan Barang
Ketentuan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara penetapan, penyimpanan, pengumuman, penilaian, peruntukan, dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas, dikuasai, dan menjadi milik negara guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang cukai.