Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini disusun guna menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian di kawasan tersebut serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur pengelolaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang dikelola oleh Badan Pengusahaan.
- Definisi lengkap terkait BMN, ADP, pengelola barang, pengguna barang, pola pengelolaan keuangan BLU, pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan lain-lain.
-
Pejabat Pengelola Aset
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang dengan kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan pejabat terkait.
- Kepala Badan Pengusahaan sebagai Pengguna Barang yang dapat melimpahkan kewenangan teknis pengelolaan aset.
-
Pengelolaan Aset
- Meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, perubahan status aset, pemanfaatan, pengalokasian, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
- Larangan penyerahan aset sebagai pembayaran tagihan, penyitaan, penggadaian, dan pemindahtanganan tanpa prosedur yang benar.
-
Penggunaan Aset
- Penggunaan sendiri, penggunaan sementara, pengoperasian oleh pihak lain, alih status penggunaan, dan penggunaan bersama dengan kementerian/lembaga lain.
- Penetapan status penggunaan oleh Menteri Keuangan atau Kepala Badan Pengusahaan sesuai nilai dan jenis aset.
- Ketentuan penggunaan sementara dan pengoperasian oleh pihak lain dengan persetujuan dan pelaporan.
-
Perubahan Status Aset
- ADP dapat diubah menjadi BMN dan sebaliknya dengan prosedur dan persyaratan tertentu, termasuk pembentukan komite aset dan persetujuan pejabat berwenang.
- Proses perubahan status meliputi persiapan, permohonan, penelitian, persetujuan, penetapan, dan pelaporan.
-
Pemanfaatan Aset
- Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), sewa dan KSP dalam penyediaan infrastruktur, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (Ketupi).
- Ketentuan jangka waktu, persetujuan, pelaporan, dan pengelolaan pendapatan dari pemanfaatan.
- Pengaturan khusus untuk bandar udara, pelabuhan, sumber daya air, dan limbah.
-
Pengalokasian Tanah ADP
- Pengalokasian tanah ADP untuk jangka waktu tertentu dengan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban para pihak serta pengembalian aset.
-
Pengamanan dan Pemeliharaan
- Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas aset.
- Sertipikasi tanah atas nama Pemerintah RI c.q. Badan Pengusahaan.
- Tanggung jawab pemeliharaan sesuai dengan status penggunaan dan pemanfaatan aset.
-
Penilaian Aset
- Penilaian BMN dan ADP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pemindahtanganan Aset
- Pemindahtanganan BMN yang tidak diperlukan lagi dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah dengan persetujuan Menteri Keuangan dan/atau DPR sesuai nilai dan jenis aset.
- Ketentuan khusus terkait persetujuan dan pelaporan pemindahtanganan.
-
Pemusnahan dan Penghapusan Aset
- Pemusnahan dilakukan jika aset tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi, dengan persetujuan Menteri Keuangan dan pelaporan.
- Penghapusan aset dari pembukuan dan daftar BMN dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan persetujuan Menteri Keuangan, kecuali untuk aset dengan nilai tertentu yang dapat dilakukan langsung.
-
Penatausahaan Aset
- Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset secara sistematis dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan.
- Pelaporan pendapatan dari pengelolaan aset dilakukan secara berkala kepada pejabat terkait.
-
Pengawasan dan Pengendalian
- Dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengusahaan atas seluruh aspek pengelolaan aset.
- Ketentuan pelaksanaan pengelolaan aset yang belum diatur mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pengaturan mengenai status ADP yang belum ditetapkan, pelaksanaan permohonan dan persetujuan pemanfaatan yang sedang berjalan, serta pencabutan peraturan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.