Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini disusun guna menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian di kawasan tersebut serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pejabat Pengelola Aset
Pengelolaan Aset
Penggunaan Aset
Perubahan Status Aset
Pemanfaatan Aset
Pengalokasian Tanah ADP
Pengamanan dan Pemeliharaan
Penilaian Aset
Pemindahtanganan Aset
Pemusnahan dan Penghapusan Aset
Penatausahaan Aset
Pengawasan dan Pengendalian
Ketentuan Peralihan dan Penutup