Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2018 terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP). SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) yang mengatur pencatatan, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pelaporan investasi pemerintah dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ruang Lingkup dan Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Model Bisnis Investasi dan Kebijakan Akuntansi
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah (UAIP)
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN)
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
Pengendalian dan Transparansi
Modul SAIP merupakan pedoman teknis yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah, mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait.