Pendahuluan
Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2018 terkait Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP). SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) yang mengatur pencatatan, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pelaporan investasi pemerintah dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- SAIP mencakup berbagai model bisnis investasi pemerintah, seperti penyertaan modal negara (PMN), investasi pada lembaga keuangan internasional (LKI), pembiayaan badan layanan umum (BLU), investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya (BHL), dana penjaminan, pemberian pinjaman kepada badan usaha dan pemerintah daerah, serta portofolio kekayaan negara dipisahkan.
- Ditetapkan unit-unit akuntansi dan pelaporan: Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi Investasi Pemerintah (UAIP), dan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN).
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
- SAIP menggunakan basis akrual untuk pencatatan transaksi dan basis kas untuk laporan realisasi anggaran (LRA).
- Laporan keuangan yang disusun meliputi LRA, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Penggunaan aplikasi sistem terintegrasi untuk pencatatan dan pelaporan.
-
Model Bisnis Investasi dan Kebijakan Akuntansi
- Penyertaan Modal Negara (PMN):
- Pengakuan investasi awal berdasarkan pengeluaran kas, aset nonkas, atau hibah.
- Penilaian investasi menggunakan metode biaya (jika kepemilikan <20%) atau metode ekuitas (jika kepemilikan =20% atau ada pengaruh signifikan).
- Pengakuan pendapatan dividen, keuntungan/kerugian investasi, dan divestasi diatur secara rinci.
- Investasi pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI):
- Pengakuan investasi awal dengan pengukuran nilai wajar dan penyesuaian kurs.
- Penilaian investasi menggunakan metode biaya, dengan pengakuan pendapatan bunga dan divestasi.
- Pembiayaan Badan Layanan Umum (BLU):
- Investasi dapat berupa dana bergulir, portofolio instrumen keuangan, penyertaan modal, dan kas jangka pendek.
- Pengakuan investasi awal dan penilaian investasi disesuaikan dengan karakteristik portofolio.
- Pengakuan pendapatan bunga, dividen, dan divestasi diatur.
- Investasi Nonpermanen pada Badan Hukum Lainnya (BHL):
- Investasi berupa dana atau aset yang dikelola oleh BHL berdasarkan perjanjian.
- Pengakuan investasi awal, penilaian investasi, pengakuan pendapatan, dan penghapusan investasi diatur.
- Dana Penjaminan:
- Pembentukan dana penjaminan melalui alokasi anggaran dan pengelolaan rekening khusus.
- Pengakuan penggunaan dana, piutang tagihan, penyisihan piutang tak tertagih, dan pengembalian dana diatur.
- Pendapatan bunga atas dana penjaminan diakui saat diterima kas.
- Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha dan Pemerintah Daerah:
- Pengaturan alur dana melalui rekening penampungan dan penyaluran.
- Pengakuan investasi awal, penilaian investasi, pengakuan pendapatan bunga, dan penyelesaian pinjaman diatur.
- Khusus pinjaman daerah, pelaporan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan.
-
Unit Akuntansi Investasi Pemerintah (UAIP)
- Mengelola investasi yang tidak dapat dikelola oleh UAKPA, seperti kekayaan negara dipisahkan pada PTN BH, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS, Bank Indonesia, dan lainnya.
- Melakukan rekapitulasi nilai investasi dan menyusun laporan keuangan yang disampaikan ke UAPBUN.
-
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN)
- Melakukan penggabungan laporan keuangan dari UAKPA dan UAIP.
- Menyusun laporan konsolidasi yang disampaikan ke UABUN.
-
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan
- Laporan disusun secara berjenjang dan berkoordinasi antar unit akuntansi.
- Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan wajib disampaikan oleh penanggung jawab masing-masing unit.
- Reviu oleh aparat pengawasan intern dilakukan untuk memastikan keandalan laporan.
-
Pengendalian dan Transparansi
- Modul SAIP menjadi pedoman teknis akuntansi investasi pemerintah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
- Pengembangan sistem aplikasi terintegrasi diharapkan menghasilkan laporan yang akurat dan tepat waktu.
Penutup
Modul SAIP merupakan pedoman teknis yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah, mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait.