Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menegaskan bahwa BUMN harus aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah serta pembinaan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pedoman pengaturan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan pelaksanaan TJSL yang efektif, optimal, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan bisnis berkelanjutan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Prinsip dan Tujuan Pelaksanaan TJSL
Tahapan Pelaksanaan TJSL
Perencanaan
Pelaksanaan
Sumber Dana dan Pengelolaan
Kerjasama
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas
Penyesuaian dan Ketentuan Penutup