Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menegaskan bahwa BUMN harus aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah serta pembinaan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pedoman pengaturan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan pelaksanaan TJSL yang efektif, optimal, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan bisnis berkelanjutan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- BUMN Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan minimal 51% saham dimiliki negara dan berada di bawah pembinaan Menteri Keuangan.
- TJSL BUMN Persero adalah komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
-
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai RUPS bertugas memantau, mengevaluasi, memberikan arahan, menyetujui rencana kerja dan anggaran TJSL, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Dewan Komisaris menelaah, memastikan pelaksanaan sesuai rencana, memberikan pertimbangan, dan melaporkan pengawasan kepada RUPS.
- Direksi menyusun rencana kerja dan anggaran TJSL, melaksanakan program, menyusun laporan keuangan, melakukan evaluasi, dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan TJSL.
-
Prinsip dan Tujuan Pelaksanaan TJSL
- Prinsip TJSL meliputi terarah, terukur, akuntabel, transparan, kewajaran, dan terintegrasi.
- Tujuan TJSL adalah memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan meningkatkan reputasi BUMN Persero.
- Pelaksanaan TJSL berlandaskan pilar TPB: sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.
-
Tahapan Pelaksanaan TJSL
- Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi.
-
Perencanaan
- Direksi menyusun rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL yang memuat inisiatif strategis, realisasi dan proyeksi anggaran, rencana kegiatan, dan target kinerja.
- Rencana ini harus mempertimbangkan kepentingan strategis, dampak risiko, kebutuhan, kearifan lokal, keberlanjutan, dan fokus TPB.
- Rencana kerja dan anggaran TJSL merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disahkan oleh RUPS.
-
Pelaksanaan
- TJSL dapat berupa bantuan dan/atau pembiayaan usaha mikro dan kecil, yang dapat diikuti dengan pembinaan.
- Bantuan dapat diberikan di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan masyarakat, budaya, manajemen bencana, ekonomi kreatif, dan infrastruktur.
- Pembiayaan usaha mikro dan kecil diberikan dengan batas maksimal Rp250 juta per usaha, dengan jasa administrasi maksimal 3% per tahun dan jangka waktu maksimal 10 tahun.
- Pembiayaan dapat menggunakan prinsip konvensional atau syariah (jual beli atau bagi hasil).
- Pengelolaan kualitas pembiayaan dibedakan antara lancar dan tidak lancar, dengan mekanisme pemulihan dan penyesuaian persyaratan.
-
Sumber Dana dan Pengelolaan
- Sumber dana berasal dari anggaran perusahaan, penyisihan laba, saldo anggaran sebelumnya, jasa administrasi, bunga deposito, dana kerjasama, dan sumber lain yang sah.
- Dana TJSL dapat dikelola melalui rekening terpisah.
- Biaya operasional menjadi beban BUMN Persero, sedangkan biaya pembinaan dibebankan pada program TJSL.
-
Kerjasama
- Direksi dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan BUMN lain, anak perusahaan, badan hukum negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan LSM.
- Kerjasama dituangkan dalam perjanjian yang memuat identitas pihak, tujuan, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pendanaan, jangka waktu, hukum yang berlaku, dan penyelesaian perselisihan.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Direksi wajib menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan TJSL triwulanan dan tahunan yang menjadi bagian dari laporan kinerja BUMN Persero.
- Laporan keuangan pembiayaan usaha mikro dan kecil harus diaudit secara terpisah.
- Laporan disampaikan kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan sewaktu-waktu, baik on desk maupun kunjungan lapangan.
- Hasil pemantauan dituangkan dalam dokumen pelaporan.
- Kinerja TJSL menjadi bagian dari pengukuran kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
- BUMN Persero wajib melakukan publikasi pelaksanaan TJSL dengan strategi komunikasi yang baik.
-
Program Prioritas
- Program prioritas TJSL dilaksanakan melalui sinergi antar BUMN Persero.
- Direktorat Jenderal mengidentifikasi, membahas, dan memilih usulan program prioritas yang kemudian disampaikan secara tertulis kepada BUMN Persero.
- Mekanisme pemilihan program prioritas juga berlaku untuk program berdasarkan kebijakan pemerintah, arahan Menteri, atau usulan lembaga di bawah pembinaan Menteri.
-
Penyesuaian dan Ketentuan Penutup
- BUMN Persero wajib menyesuaikan standar operasional prosedur TJSL paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023.