Dokumen ini mencabut
210/PMK.01/2017tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak menetapkan penataan struktur, tugas, fungsi, dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Penerbitan didasari wewenang Menteri Keuangan menurut Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menjadi acuan pelaksanaan tugas di daerah dan pengaturan rinci organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya