Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyesuaian ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 terkait uang kuliah tunggal di Politeknik Pekerjaan Umum. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Jenis PNBP yang Diatur
Penetapan Tarif
Pelaksanaan Tarif Berdasarkan Kontrak Kerja Sama
Rincian Denda Administratif di Bidang Sumber Daya Air
Pengecualian Tarif Denda 0%
Ketentuan Biaya Tambahan
Pengaturan Tarif Khusus
Kewajiban Setor PNBP
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran Tarif PNBP
Simulasi Penghitungan Denda
Tanggal Berlaku