Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyesuaian ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 terkait uang kuliah tunggal di Politeknik Pekerjaan Umum. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP yang Diatur
- PNBP yang bersifat volatil: pengujian laboratorium dan pelatihan.
- PNBP kebutuhan mendesak: denda administratif di bidang sumber daya air.
-
Penetapan Tarif
- Tarif pengujian laboratorium dan pelatihan tercantum dalam lampiran.
- Tarif denda administratif dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan tarif dasar, volume, jangka waktu pelanggaran, dan koefisien sesuai jenis kegiatan.
-
Pelaksanaan Tarif Berdasarkan Kontrak Kerja Sama
- Tarif PNBP volatil selain yang tercantum dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal sesuai kontrak.
-
Rincian Denda Administratif di Bidang Sumber Daya Air
- Meliputi pengambilan air/penggunaan daya air, konstruksi pada sumber air yang tidak menggunakan air (melintang dan sejajar), dan pengalihan alur sungai.
- Formula perhitungan denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah setempat.
-
Pengecualian Tarif Denda 0%
- Denda administratif tidak dikenakan (0%) untuk kegiatan bukan usaha yang dilakukan oleh instansi pemerintah, orang perseorangan/kelompok masyarakat, dan badan sosial.
-
Ketentuan Biaya Tambahan
- Biaya perjalanan dinas petugas dan biaya konsumsi, transportasi, akomodasi peserta pelatihan tidak termasuk dalam tarif PNBP dan dibebankan sesuai ketentuan standar biaya.
-
Pengaturan Tarif Khusus
- Tarif PNBP volatil dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu seperti mendukung UMKM, masyarakat tidak mampu, mahasiswa, kondisi kahar, kegiatan sosial/kenegaraan, dan kebijakan pemerintah.
- Penetapan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif khusus dilakukan oleh Menteri PUPR dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Kewajiban Setor PNBP
- Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR wajib disetor ke Kas Negara.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 dan Nomor 126/PMK.02/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran Tarif PNBP
- Rincian tarif pengujian laboratorium, pelatihan, dan simulasi pengenaan tarif denda administratif di bidang sumber daya air sangat rinci, mencakup berbagai jenis pengujian teknis, laboratorium, bahan bangunan, lingkungan, jalan dan jembatan, serta pelatihan teknis dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis layanan dan parameter pengujian.
-
Simulasi Penghitungan Denda
- Contoh perhitungan denda administratif untuk pengambilan air, penggunaan daya air, konstruksi melintang dan sejajar sumber air, serta pengalihan alur sungai disertai simulasi tarif 0% untuk kegiatan bukan usaha oleh instansi pemerintah, masyarakat, dan badan sosial.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.