Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua hakim dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, serta berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.