Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua hakim dan meningkatkan efisiensi keuangan negara, serta berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok Pengaturan
- Definisi dan ruang lingkup peserta diperjelas, termasuk pengertian hakim, peserta, penghasilan terakhir (P1 dan P2), isteri/suami, anak, masa iuran, serta istilah teknis lain terkait perhitungan manfaat dan iuran.
- Besaran manfaat asuransi kematian (Askem) diatur sebagai berikut:
- Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan manfaat sebesar Rp8.000.000,00.
- Isteri/suami peserta meninggal dunia diberikan manfaat sebesar Rp6.000.000,00.
- Anak peserta meninggal dunia diberikan manfaat sebesar Rp4.000.000,00.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.