Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Penyesuaian ini bertujuan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Jenis PNBP Volatil di BMKG:
Tarif PNBP:
Pengelolaan dan Penyetoran:
Pencabutan Peraturan Lama:
Formula Tarif Layanan Modifikasi Cuaca:
Ketentuan Lain: