Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Penyesuaian ini bertujuan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil di BMKG:
- Royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meliputi produk seperti AWOS, AWS maritim, AWL, ARG, HVAS, ARWS, PM2.5 dan PM10, intensity meter, dan ITSS.
- Layanan modifikasi cuaca, termasuk jasa operasi, studi kelayakan, survei lokasi dan commissioning instalasi wahana penyemai awan dari darat, operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat, dan supervisi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
-
Tarif PNBP:
- Royalti penjualan produk hasil rekayasa dikenakan tarif 7% dari harga penjualan.
- Tarif layanan modifikasi cuaca dihitung menggunakan formula rinci yang mencakup biaya personil, sarana prasarana, dan hasil akhir kegiatan.
- Tarif layanan modifikasi cuaca dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan ketentuan tertentu.
-
Pengelolaan dan Penyetoran:
- Seluruh PNBP volatil yang berlaku di BMKG wajib disetor ke kas negara.
- Jenis dan tarif layanan modifikasi cuaca tertentu berlaku selama satu tahun sejak peraturan ini berlaku.
- Kontrak kerja sama yang sudah berjalan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai kontrak berakhir.
-
Pencabutan Peraturan Lama:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.02/2021 dan ketentuan terkait jasa teknologi modifikasi cuaca di Badan Riset dan Inovasi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Formula Tarif Layanan Modifikasi Cuaca:
- Rincian formula tarif mencakup komponen biaya personil (uang harian, penginapan, tiket, taksi, upah tenaga lokal), sarana prasarana (bahan semai, sewa pesawat/armada TNI, kebutuhan operasional lapangan), dan hasil akhir (laporan kegiatan).
- Formula ini diterapkan untuk berbagai jenis layanan modifikasi cuaca seperti operasi, studi kelayakan, survei lokasi dan commissioning, operasi berbasis wahana penyemai awan dari darat, dan supervisi pelaksanaan operasi.
- Penentuan personil dan jumlah unit sarana prasarana disesuaikan dengan kondisi operasi (normal atau khusus) dan jenis dukungan (misal armada TNI).
-
Ketentuan Lain:
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
- Tarif dan jenis PNBP dapat disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.