Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta usulan perubahan tarif dari Kementerian Kesehatan yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan pihak lain yang menanggung biaya pelayanan kesehatan).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Tarif layanan utama tercantum dalam lampiran peraturan ini dan ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan, kebutuhan bahan/peralatan, dan tarif kompetitor. Biaya transportasi dan akomodasi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada pengguna layanan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengaturan Tarif Layanan Penunjang
Diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum sesuai peraturan perundang-undangan, dengan perhitungan biaya per unit layanan berdasarkan fasilitas dan harga pasar setempat.
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Balai Besar Laboratorium dapat memberikan jasa layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BPJS, asuransi, dan lainnya. Tarif untuk kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak.
Kebijakan Tarif Khusus
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif Layanan Utama
Rincian tarif layanan utama meliputi berbagai jenis pemeriksaan laboratorium klinik, kesehatan masyarakat, pemantapan mutu eksternal, serta pendidikan dan pelatihan dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis dan kompleksitas layanan, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah per parameter atau paket layanan.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan pada tanggal 16 Maret 2023.