Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang mengatur pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera (rush handling). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pelayanan dan pengawasan serta menindaklanjuti hasil evaluasi proses bisnis pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera.
Karakteristik dan Jenis Barang untuk Pelayanan Segera
Barang impor yang dapat diberikan pelayanan segera harus memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu, meliputi jenazah, organ tubuh manusia, bahan berbahaya, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, dokumen, uang kertas asing, vaksin, tanaman potong segar, ikan/daging segar, dan barang lain dengan izin khusus.
Penyerahan Jaminan
Importir wajib menyerahkan jaminan berupa tunai, bank garansi, asuransi, lembaga pembiayaan ekspor, penjamin, corporate guarantee, atau jaminan tertulis, minimal sebesar bea masuk, cukai, dan pajak terkait. Jaminan tidak wajib untuk barang dengan pembebasan bea masuk atau berupa jenazah dan organ tubuh.
Proses Permohonan dan Penelitian
Permohonan diajukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau secara manual (tulisan di atas formulir, media elektronik, atau surat elektronik) dengan melampirkan dokumen pelengkap. SKP melakukan pengecekan kelengkapan, penelitian larangan/pembatasan, dan jenis barang. Kepala Kantor Pabean atau pejabat terkait dapat melakukan penelitian tambahan dan memberikan persetujuan atau penolakan.
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hasil pemeriksaan dicatat dalam Surat Keputusan Pejabat (SKP) atau laporan hasil pemeriksaan jika sistem mengalami gangguan.
Persetujuan Pengeluaran Barang
Persetujuan pengeluaran diterbitkan paling lama 2 jam untuk jenis barang utama dan 5 jam untuk jenis barang lain setelah permohonan lengkap dan memenuhi syarat.
Pengembalian dan Klaim Jaminan
Importir dapat mengajukan pengembalian jaminan setelah memenuhi kewajiban pabean. Jika tidak memenuhi kewajiban, jaminan dapat dicairkan atau diklaim oleh pejabat bea dan cukai.
Sanksi Administrasi
Denda sebesar 10% dari bea masuk dikenakan kepada importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean. Permohonan pelayanan segera berikutnya tidak dilayani selama 60 hari jika kewajiban tidak dipenuhi.
Pengeluaran Sebagian Barang
Pengeluaran sebagian barang dapat dilakukan jika sebagian barang belum memenuhi ketentuan larangan/pembatasan, terkena hak kekayaan intelektual, atau ditangguhkan pengeluarannya berdasarkan bukti pelanggaran.
Dokumen dan Formulir Standar
Peraturan memuat contoh format surat permohonan, nota persetujuan/penolakan, nota perbaikan, nota pemberitahuan larangan/pembatasan, instruksi pemeriksaan fisik, laporan hasil pemeriksaan, surat permintaan dan penyesuaian jaminan, serta surat persetujuan pengeluaran barang.
Tata Kerja Pelayanan Segera
Pengeluaran Barang Impor Eksep
Pengeluaran barang impor eksep dilakukan dengan permohonan khusus dan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk, termasuk pemeriksaan fisik dan pengawasan sesuai ketentuan.
Pengeluaran Sebagian Barang
Pengeluaran sebagian barang diatur dengan pengawasan dan penyegelan barang yang tidak dikeluarkan, sesuai ketentuan pengeluaran barang impor.
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan mengatur sanksi administratif serta prosedur teknis pelaksanaan pelayanan segera pengeluaran barang impor.