Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 26 TAHUN 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PMK 26 TAHUN 2026 - Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok | JDIH Kementerian Keuangan
12 Mei 2026
Mencabut PMK 143 TAHUN 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok