Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok yang ditetapkan pada 22 April 2026 dan diundangkan pada 12 Mei 2026. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 dan diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok. Penerbitan juga didasari pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang?Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya