Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia. Hal ini terkait dengan perubahan tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang sebelumnya dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan kini diintegrasikan ke Badan Karantina Indonesia. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Karantina Indonesia:
Tarif dan Pelaksanaan:
Pengelolaan PNBP:
Pencabutan Ketentuan Lama:
Jenis dan Tarif PNBP:
Jasa Tindakan Karantina:
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana:
Ketentuan Lain:
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif PNBP yang berlaku di Badan Karantina Indonesia untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi karantina secara terpadu dan efisien.