Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia. Hal ini terkait dengan perubahan tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang sebelumnya dilaksanakan oleh beberapa kementerian dan kini diintegrasikan ke Badan Karantina Indonesia. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Karantina Indonesia:
- Jasa pengujian laboratorium karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (bersifat volatil).
- Jasa tindakan karantina hewan, ikan, tumbuhan, dan penggunaan sarana/prasarana sesuai tugas dan fungsi (kebutuhan mendesak).
- Tarif yang ditetapkan merupakan batas tertinggi dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama.
-
Tarif dan Pelaksanaan:
- Tarif PNBP yang tidak tercantum dalam lampiran dapat diatur melalui kontrak kerja sama.
- Biaya perjalanan dinas pejabat karantina dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan.
- Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Pengelolaan PNBP:
- Seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.
- PNBP yang sebelumnya dicatat di Kementerian Pertanian dan/atau Kementerian Kelautan dan Perikanan dialihkan ke Badan Karantina Indonesia sejak 1 Januari 2024.
-
Pencabutan Ketentuan Lama:
- Ketentuan terkait jasa pengujian laboratorium karantina hewan dan tumbuhan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Jenis dan Tarif PNBP:
- Rinciannya sangat lengkap mencakup berbagai jenis jasa pengujian laboratorium (hewan, ikan, tumbuhan), tindakan karantina, penggunaan sarana dan prasarana, serta tarif untuk berbagai jenis hewan, produk hewan, tumbuhan, media pembawa, dan fasilitas pendukung.
- Tarif ditetapkan berdasarkan satuan seperti per sampel, per ekor, per kilogram, per hari, per sertifikat, dan lain-lain.
- Tarif berbeda untuk impor, ekspor, dan antararea.
-
Jasa Tindakan Karantina:
- Meliputi pemeriksaan fisik, pengasingan dan pengamatan, perlakuan (desinfeksi, vaksinasi, pengobatan), serta jasa sarana seperti kandang, gudang, ruang pendingin, incinerator, dan lain-lain.
- Tarif disesuaikan dengan jenis hewan, produk, dan fasilitas yang digunakan.
-
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana:
- Tarif untuk penggunaan rumah tamu, mess/asrama, ruang kelas, dan fasilitas pendukung di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
- Tarif berdasarkan fasilitas yang disediakan (AC, water heater) dan kapasitas ruang.
-
Ketentuan Lain:
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan.
- Pengundangan dilakukan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif PNBP yang berlaku di Badan Karantina Indonesia untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi karantina secara terpadu dan efisien.