Peraturan ini dibuat sehubungan dengan hibah dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab berupa pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, yang memerlukan pengaturan mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain-lain. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pengelola hibah dan pihak yang berhak menerima penggantian PPN dan biaya lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Mekanisme Penggantian PPN
Mekanisme Penggantian Biaya Lain-Lain
Penunjukan dan Tanggung Jawab
Dokumentasi dan Pelaporan
Ketentuan Pelaksanaan