Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sehubungan dengan hibah dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab berupa pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, yang memerlukan pengaturan mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain-lain. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pengelola hibah dan pihak yang berhak menerima penggantian PPN dan biaya lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Hibah UAE adalah hibah pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan/nonkesehatan di Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia.
- Pengelola Hibah UAE adalah satuan kerja di Kementerian Kesehatan yang mengelola hibah tersebut.
- Mekanisme penggantian meliputi penggantian PPN dan biaya lain-lain kepada pihak yang telah membayar sesuai ketentuan.
-
Mekanisme Penggantian PPN
- Penggantian diberikan kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dan pihak yang berkontrak dengannya atas impor pengadaan alat kesehatan/nonkesehatan.
- Syarat penggantian PPN: faktur pajak telah dilaporkan, tidak mendapat fasilitas PPN, dan PPN impor tidak dikreditkan atau dibiayakan.
- Prosedur pengajuan penggantian meliputi permohonan lengkap dengan dokumen pendukung, verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konfirmasi ke KPPN dan kantor pajak, serta penerbitan Surat Ketetapan Penggantian (SKP2K).
- Setelah SKP2K diterbitkan, dilakukan proses pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
-
Mekanisme Penggantian Biaya Lain-Lain
- Penggantian biaya lain-lain diberikan untuk biaya pemasangan sambungan baru air bersih dan listrik di lokasi konstruksi yang telah dibayar oleh pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.
- Penggantian diberikan satu kali dan tidak berulang.
- Prosedur pengajuan dan verifikasi serupa dengan mekanisme penggantian PPN, termasuk konfirmasi ke badan usaha penyedia akses air bersih dan listrik.
- Penerbitan Surat Ketetapan Penggantian Biaya Lain-Lain (SKPBL) menjadi dasar pembayaran.
-
Penunjukan dan Tanggung Jawab
- Menteri Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE yang bertanggung jawab atas penggantian PPN dan biaya lain-lain.
-
Dokumentasi dan Pelaporan
- Terdapat format baku untuk surat pernyataan, permohonan konfirmasi faktur pajak, permohonan konfirmasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), surat ketetapan penggantian, dan daftar pihak penerima penggantian.
- KPA wajib menyampaikan daftar pihak yang menerima penggantian PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan setelah seluruh pencairan dana selesai.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Seluruh proses penggantian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.