Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri yang mengatur tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 serta mengatur mekanisme penyetoran dan pelaporan pungutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025. Didasarkan pada konsideran Menimbang, tujuan utamanya adalah mengatur koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan pengajuan Rupiah Murni, serta ketentuan PPA BUN dan KPA BUN sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini menjadi pedoman operasional bagi penyusunan RKA Otoritas Jasa Keuangan dan pengelolaan PNBP yang diserahkelolakan kepada OJK.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya