Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penetapan tarif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penetapan tarif secara kolektif, meningkatkan pemerataan kualitas layanan kesehatan, dan mengatur tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, III, dan IV kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Komponen Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif pelayanan medis (pendaftaran, administrasi, akomodasi, visite, tindakan medis, penunjang medis)
b. Tarif pelayanan penunjang (ambulans, peralatan, lahan, pendidikan, penelitian, sterilisasi, jasa boga, optik, bantuan kesehatan)
c. Tarif farmasi
Penetapan Tarif Pelayanan Medis
Penetapan Tarif Pelayanan Penunjang
Tarif ditetapkan berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, tenaga kerja, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan penunjang.
Tarif Farmasi
Ditentukan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
Kategorisasi dan Zonasi Tarif
Tarif layanan dibagi berdasarkan kategorisasi tindakan dan zonasi wilayah, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Layanan Umum dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BPJS, asuransi, dan lainnya, dengan tarif yang disepakati dalam kontrak.
Pengecualian Tarif
Pasien tertentu seperti keluarga miskin, korban bencana, penugasan pemerintah, keluarga besar TNI, dan kegiatan sosial dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum.
Tarif Kombinasi Layanan
Tarif untuk kombinasi layanan dapat diberikan lebih rendah dari tarif standar sesuai ketentuan Kepala Badan Layanan Umum.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Beberapa peraturan tarif sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Termasuk rincian tarif layanan medis, penunjang, dan farmasi yang berlaku di Rumah Sakit Tingkat II, III, dan IV pada Kementerian Pertahanan, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan zona dan jenis layanan.