Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah mengatur pembelian barang jaminan atau harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka pengurusan piutang negara, dengan ketentuan agar pembelian tersebut tidak membebani keuangan negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Mengatur pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain berupa tanah dan/atau bangunan oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN.
- Penyerah piutang adalah instansi pemerintah yang menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN.
- Lelang adalah penjualan terbuka dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan.
-
Persyaratan Penyerah Piutang sebagai Peserta Lelang
- Harus memiliki kewenangan atau persetujuan tertulis dari pimpinan.
- Penawaran lelang oleh penyerah piutang hanya sampai nilai limit yang tidak melebihi sisa kewajiban penanggung utang (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang).
-
Pelaksanaan Lelang
- Penyerah piutang dapat membeli barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilelang minimal dua kali dan tidak laku terjual.
- Penyerah piutang hanya dapat menjadi pemenang jika tidak ada penawaran lain yang sama atau lebih tinggi dari peserta lain.
-
Pelunasan Harga Lelang
- Dilakukan secara kompensasi dengan mengurangi jumlah utang penanggung utang sebesar pokok lelang dikurangi kewajiban penanggung utang (biaya administrasi, bea lelang penjual, pajak penghasilan, dan biaya lain).
- PUPN dan penyerah piutang membuat rincian nilai pelunasan dan berita acara serah terima.
- Setelah pelunasan, objek lelang beralih kepemilikan kepada negara.
-
Pencatatan dan Pengelolaan Barang
- Barang yang dibeli dicatat sebagai aset tetap/aset properti sesuai jenis instansi penyerah piutang.
- Pengelolaan aset dan pengurusan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah.
-
Dokumentasi dan Administrasi
- Surat pernyataan jaminan penawaran lelang, rincian nilai pelunasan, berita acara serah terima, surat pemberitahuan pelunasan, surat keterangan pemungutan pajak dan bea lelang, serta surat keterangan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatur dengan format baku yang menjadi lampiran peraturan.
- Proses balik nama objek lelang menjadi milik negara/daerah diatur dan dibebaskan dari BPHTB sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan.
- Penyerah piutang instansi pemerintah harus melaporkan pelunasan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan.
- Pajak dan bea yang timbul dari lelang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur mekanisme teknis dan administratif pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka penyelesaian piutang negara secara efisien dan transparan tanpa membebani keuangan negara.