Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah mengatur pembelian barang jaminan atau harta kekayaan lain oleh penyerah piutang instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka pengurusan piutang negara, dengan ketentuan agar pembelian tersebut tidak membebani keuangan negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan Penyerah Piutang sebagai Peserta Lelang
Pelaksanaan Lelang
Pelunasan Harga Lelang
Pencatatan dan Pengelolaan Barang
Dokumentasi dan Administrasi
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur mekanisme teknis dan administratif pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain oleh instansi pemerintah melalui lelang dalam rangka penyelesaian piutang negara secara efisien dan transparan tanpa membebani keuangan negara.