Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui jalur pendidikan. Pengelolaan tugas belajar diatur kembali dengan memperhatikan dinamika organisasi, kemajuan teknologi, dan pengaturan nasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk standarisasi pengelolaan dan pengembangan kompetensi PNS guna mendukung tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi berbasis sistem merit.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai
Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri
Afirmasi Tugas Belajar
Sistem Informasi
Penyesuaian Kebijakan Nasional
Komite Pengelolaan Tugas Belajar
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola tugas belajar PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang dibiayai oleh penyelenggara beasiswa maupun secara mandiri, dengan mekanisme seleksi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penegakan sanksi yang jelas untuk mendukung pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi.