Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui jalur pendidikan. Pengelolaan tugas belajar diatur kembali dengan memperhatikan dinamika organisasi, kemajuan teknologi, dan pengaturan nasional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk standarisasi pengelolaan dan pengembangan kompetensi PNS guna mendukung tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi berbasis sistem merit.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah penting seperti PNS, tugas belajar, penyelenggara beasiswa, jenis tugas belajar (dibiayai, mandiri, diberhentikan, tidak diberhentikan), seleksi tugas belajar, laporan studi, ikatan dinas, dan unit pengelola terkait.
- Program tugas belajar meliputi jenjang DIII, DIV, S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun luar negeri.
-
Pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai
- Perencanaan: Penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar lima tahunan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan aspirasi pegawai.
- Pelaksanaan: Meliputi persyaratan peserta, seleksi bertahap (UPTB, penyelenggara beasiswa, perguruan tinggi), penugasan, hak dan kewajiban PNS, pembatalan, penghentian, perpanjangan, dan pengelolaan tugas belajar berkelanjutan.
- Hak dan Kewajiban: PNS dibiayai mendapat gaji, tunjangan (75% jika diberhentikan, 100% jika tidak), kenaikan pangkat, masa kerja dihitung penuh, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan dan selesai studi.
- Pasca-Tugas Belajar: Penyelesaian studi, Re-entry Program untuk penyesuaian dan pemanfaatan PNS selesai tugas belajar, penempatan kembali, masa ikatan dinas (2 kali masa studi untuk diberhentikan, 1 kali untuk tidak diberhentikan), dan ketentuan ganti kerugian jika tidak memenuhi kewajiban.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan secara berkala oleh UPK, UPTB, dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran.
-
Pengelolaan Tugas Belajar Mandiri
- Mengatur perencanaan, pelaksanaan, pasca-tugas belajar, dan pemantauan serta evaluasi tugas belajar mandiri yang dibiayai sendiri oleh PNS.
- Persyaratan peserta, seleksi administrasi, penugasan, hak dan kewajiban, pembatalan, penghentian, perpanjangan, serta pengaturan khusus bagi calon PNS yang sedang melanjutkan pendidikan atau memiliki ijazah lain saat diterima.
- Ketentuan mutasi dan perpindahan perguruan tinggi/program studi bagi PNS tugas belajar mandiri.
- Masa ikatan dinas selama 1 kali masa studi bagi yang diberhentikan.
-
Afirmasi Tugas Belajar
- PNS di unit kerja sulit perhubungan atau unit tertentu dapat diberikan afirmasi berupa kuota khusus dan program persiapan khusus seleksi tugas belajar.
-
Sistem Informasi
- Pengelolaan tugas belajar dilakukan secara elektronik melalui aplikasi otomasi perkantoran Kementerian Keuangan, dengan mekanisme hybrid jika terjadi gangguan sistem.
-
Penyesuaian Kebijakan Nasional
- Sekretaris Jenderal dapat menentukan kebijakan pengecualian terkait manajemen kinerja, kepangkatan, dan jenjang pendidikan jika pengelolaan tugas belajar tidak efektif akibat perubahan kebijakan nasional.
-
Komite Pengelolaan Tugas Belajar
- Dibentuk oleh Sekretaris Jenderal untuk menentukan kebijakan teknis pengelolaan tugas belajar, terdiri dari pimpinan UPSDM, UPTB, dan UPK, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Peralihan
- Ketentuan lama tetap berlaku untuk proses yang sedang berjalan saat peraturan ini mulai berlaku, dengan penyesuaian masa ikatan dinas dan pengelolaan tugas belajar sesuai peraturan baru.
-
Ketentuan Penutup
- Mencabut peraturan sebelumnya terkait tugas belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format perjanjian tugas belajar, surat pernyataan penjaminan, surat tugas belajar (dibiayai dan mandiri, diberhentikan dan tidak), permohonan perpanjangan/perubahan, laporan perkembangan dan selesai studi, surat keterangan pencabutan, surat keterangan memiliki ijazah lain, dan dokumen pendukung lainnya.
- Mengatur hak dan kewajiban para pihak, ikatan dinas, pelanggaran dan sanksi, pembiayaan, perubahan perjanjian, penyelesaian perselisihan, dan penjaminan.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola tugas belajar PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang dibiayai oleh penyelenggara beasiswa maupun secara mandiri, dengan mekanisme seleksi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penegakan sanksi yang jelas untuk mendukung pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi.