Dokumen ini mengubah
PMK 82 TAHUN 2024tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dengan menambahkan ketentuan pada Pasal 8. Perubahan ini dimotivasi oleh konsideran Menimbang yang menyatakan kebutuhan mendukung program ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi. Perubahan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan untuk memperjelas tata cara pendaftaran serta persyaratan fisik dan administratif terkait pembebasan cukai.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya