28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonmni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 72/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 80/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 89/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
28 Apr 2023
Mencabut Sebagian 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
28 Apr 2023
Mencabut 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi dengan negara mitra melalui pemberlakuan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan atas barang impor dengan mengatur tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA, DAB, dan instansi terkait.
Prosedur Penyerahan SKA dan/atau DAB
Ketentuan Validasi dan Permintaan Dokumen Asli
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen asli SKA dan/atau DAB jika dokumen elektronik belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, dengan batas waktu penyerahan dokumen asli yang diatur.
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
SKA dan/atau DAB dapat diberikan tarif preferensi jika memenuhi ketentuan prosedural dan kriteria asal barang sesuai peraturan menteri terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Ketentuan Peralihan
Pengaturan ini berlaku untuk pemberitahuan pabean impor dan pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya peraturan ini, dengan ketentuan transisi dari peraturan sebelumnya.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan sejumlah peraturan menteri keuangan terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan berbagai perjanjian internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023.