Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi dengan negara mitra melalui pemberlakuan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan atas barang impor dengan mengatur tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, PLB, Badan Usaha KEK, Tarif Preferensi, SKA, DAB, dan instansi terkait.
Prosedur Penyerahan SKA dan/atau DAB
Ketentuan Validasi dan Permintaan Dokumen Asli
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen asli SKA dan/atau DAB jika dokumen elektronik belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, dengan batas waktu penyerahan dokumen asli yang diatur.
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
SKA dan/atau DAB dapat diberikan tarif preferensi jika memenuhi ketentuan prosedural dan kriteria asal barang sesuai peraturan menteri terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Ketentuan Peralihan
Pengaturan ini berlaku untuk pemberitahuan pabean impor dan pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya peraturan ini, dengan ketentuan transisi dari peraturan sebelumnya.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan sejumlah peraturan menteri keuangan terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan berbagai perjanjian internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023.