Dokumen ini mencabut
PMK 67 TAHUN 2024tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan alur proses bisnis pengelolaan perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi DBH dan DAU serta karena ketentuan sebelumnya dinilai belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara. Penerbitan didasarkan pada konsideran yang merujuk antara lain Pasal 106 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan ketentuan terkait pelaksanaan APBN. Peraturan ini menjadi rujukan teknis bagi Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga terkait, KPPN, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan transfer ke daerah.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya