Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya menetapkan perpanjangan pengenaan tindakan pengamanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 karena masa berlakunya telah berakhir. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada konsideran yang menyatakan perlunya peran aktif Indonesia dalam tatanan perdagangan dunia, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 mengenai tindakan pengamanan, rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, serta usulan Menteri Perdagangan. Perpanjangan diberlakukan karena industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural. Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pokok Pengaturan
Pengertian Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) didefinisikan sebagai pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dengan tujuan memberikan waktu bagi industri untuk melakukan penyesuaian struktural.
- Tujuan BMTP adalah memungkinkan industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Cakupan Barang Berdasarkan Pos Tarif
- BMTP dikenakan terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang tercantum dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
- Ketentuan ini menentukan ruang lingkup barang impor yang menjadi subjek pungutan pengamanan sehingga semua barang yang masuk pada pos-pos tarif tersebut tunduk pada ketentuan BMTP sesuai peraturan.
Periode Pengenaan dan Besaran Tarif
- BMTP dikenakan selama 2 (dua) tahun mulai 22 Mei 2026, dengan rincian periode dan besaran tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Besaran tarif ditetapkan secara kuantitatif per kilogram: Tahun Pertama (22 Mei 2026 - 21 Mei 2027) sebesar Rp9.841 per kg; Tahun Kedua (22 Mei 2027 - 21 Mei 2028) sebesar Rp9.248 per kg.
Sifat Pengenaan Terhadap Bea Masuk Lainnya
- Pengenaan BMTP merupakan pengenaan tambahan yang dikenakan di atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan pada barang impor bersangkutan.
- Dengan demikian BMTP bersifat kumulatif terhadap tarif bea masuk yang sudah berlaku, bukan sebagai pengganti.
Negara Asal dan Lingkup Pengenaan
- BMTP dikenakan terhadap impor barang dari semua negara, sehingga tidak dibatasi pada negara asal tertentu dan berlaku secara universal untuk pos tarif yang tercantum.
- Ketentuan ini menetapkan bahwa tindakan pengamanan bersifat non-diskriminatif berdasarkan kewarganegaraan atau negara asal impor dalam konteks peraturan ini.
Syarat Penerapan pada Dokumen Pabean
- Besaran BMTP berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean apabila penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
- Besaran BMTP juga berlaku terhadap barang impor yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean apabila penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
Pemasukan dan Pengeluaran ke Kawasan Khusus
- Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan tersebut.
- Ketentuan ini menegaskan bahwa perlakuan BMTP terhadap barang yang masuk atau keluar dari kawasan khusus mengikuti aturan khusus yang mengatur kawasan tersebut, tanpa mengubah ketentuan umum BMTP.
Lampiran Besaran Tarif
- Lampiran peraturan ini memuat besaran tarif BMTP yang berlaku per periode: Rp9.841/kg untuk periode 22 Mei 2026 - 21 Mei 2027 dan Rp9.248/kg untuk periode 22 Mei 2027 - 21 Mei 2028.
- Lampiran dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sehingga nilai tarif dan periode yang tercantum mengikat pelaksanaan pungutan.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya