Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya menetapkan perpanjangan pengenaan tindakan pengamanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 karena masa berlakunya telah berakhir. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada konsideran yang menyatakan perlunya peran aktif Indonesia dalam tatanan perdagangan dunia, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 mengenai tindakan pengamanan, rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, serta usulan Menteri Perdagangan. Perpanjangan diberlakukan karena industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural. Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya