Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri yang menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, sebagaimana dicantumkan dalam konsideran Menimbang. Konteks pengaturan adalah penetapan jenis PNBP untuk pelatihan teknis, sertifikasi, dan layanan kriptografi di lingkungan BSSN serta penetapan tarifnya yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya