Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan, dengan menerapkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Layanan Utama
Tarif utama ditetapkan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. Biaya transportasi dan akomodasi tidak termasuk dalam tarif utama dan dibebankan terpisah kepada pengguna.
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Tarif layanan penunjang dihitung berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan habis pakai, tenaga kerja, fasilitas, peralatan, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Kontrak Kerja Sama
Distrik Navigasi dapat melakukan kontrak kerja sama untuk layanan kenavigasian dan pemanfaatan aset dengan pihak lain, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak sesuai peraturan perundang-undangan.
Tarif Layanan Nonreguler
Layanan nonreguler dikenakan tarif minimal 125% dari tarif reguler, berlaku untuk layanan dengan durasi lebih cepat dan/atau di luar jam kerja.
Pengecualian Tarif
Kegiatan tertentu seperti kenegaraan, pemerintahan khusus, kondisi kahar, pencarian dan pertolongan, kepentingan sosial, nasional/internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Penetapan Tarif dan Kriteria
Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok berwenang menetapkan kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian dan kontrak kerja sama yang ada sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
Berlakunya Peraturan
Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Layanan Utama
Memuat batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan utama seperti survei hidrografi, jasa perencanaan alur, penggunaan sarana bantu navigasi, dan jasa telekomunikasi pelayaran dengan rincian tarif per satuan layanan.
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan secara transparan dan adil guna mendukung operasional dan pengembangan Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.