Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak Terkait
- Penyelenggara Pos (PPYD dan PJT) bertanggung jawab mengurus kewajiban pabean atas impor dan ekspor barang kiriman.
- Barang kiriman dibagi menjadi barang hasil perdagangan (transaksi jual beli) dan barang selain hasil perdagangan.
- PPMSE (Pedagang Melalui Sistem Elektronik) meliputi retail online dan lokapasar, baik yang berkedudukan di dalam maupun luar Daerah Pabean. PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan di dalam Daerah Pabean.
- Penerima barang bertindak sebagai importir, kecuali PPMSE luar negeri belum menunjuk perwakilan, maka penerima barang bertanggung jawab.
- Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dan bertanggung jawab jika importir atau eksportir tidak ditemukan.
-
Ketentuan Nilai dan Pemberitahuan
- Barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1.500 dapat dikeluarkan setelah CN (Customs Notification) disampaikan.
- CN merupakan pemberitahuan pabean impor dan memuat data lengkap seperti nomor identitas barang, nilai pabean, NPWP penerima, dan lain-lain.
- Barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan/penghargaan mendapat perlakuan khusus dan pembebasan bea masuk dengan persyaratan tertentu.
- Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1.500 dan penerima bukan badan usaha wajib menyampaikan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Kiriman).
-
Pembatasan dan Pengaturan Impor
- Pembatasan impor barang kiriman pribadi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kebijakan impor.
- Tarif bea masuk untuk barang kiriman dengan nilai pabean antara USD 3 sampai USD 1.500 adalah 7,5% atau tarif tertentu untuk komoditas tertentu (misal buku 0%, kosmetik 15%, tekstil 25%).
- Barang kiriman komoditas tertentu dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.
-
Ketentuan Ekspor
- Penyelenggara Pos wajib menyampaikan CN ekspor untuk barang kiriman dengan berat kotor tidak melebihi 30 kg dan eksportir bukan badan usaha.
- Pemberitahuan ekspor barang dengan berat lebih dari 30 kg wajib dilakukan oleh eksportir atau penyelenggara pos.
- Barang kiriman yang dilarang atau dibatasi ekspornya dapat diekspor setelah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali barang kiriman non-usaha oleh eksportir bukan badan usaha.
-
Impor Kembali dan Rekonsiliasi
- Barang kiriman yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan pembebasan bea masuk jika memenuhi syarat tertentu.
- Rekonsiliasi pemberitahuan ekspor barang, CN, dan PKBK dilakukan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) oleh SKP atau pejabat bea dan cukai.
-
Pemberitahuan dan Dokumen
- Penyelenggara Pos wajib menyampaikan berbagai dokumen kepabeanan secara elektronik atau tertulis jika sistem elektronik tidak tersedia.
- CN dan dokumen pelengkap harus disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.
- Contoh format Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) diatur secara rinci dalam lampiran.
-
Ketentuan Khusus
- Barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan/penghargaan mendapat pembebasan bea masuk dan pajak tertentu dengan batasan jumlah dan nilai.
- Penyelenggara Pos harus memiliki bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan di negara asal untuk dapat menyampaikan CN.
- Penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak pendaftaran CN.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- CN yang sudah diajukan sebelum peraturan ini berlaku diselesaikan sesuai ketentuan lama atau baru sesuai tanggal pendaftaran.
- Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran
- Contoh format Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) beserta petunjuk pengisian yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.