Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Definisi dan Pihak Terkait
Ketentuan Nilai dan Pemberitahuan
Pembatasan dan Pengaturan Impor
Ketentuan Ekspor
Impor Kembali dan Rekonsiliasi
Pemberitahuan dan Dokumen
Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan dan Berlaku