Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan perubahannya, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta kebutuhan dan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya adalah mengatur tata cara penggunaan BMN secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan sah lainnya.
- Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah pejabat yang menggunakan BMN sesuai tugas dan fungsi instansi.
- Peraturan mengatur tata cara penggunaan BMN oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang menetapkan kebijakan, memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, dan menetapkan sanksi terkait penggunaan BMN.
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang merumuskan kebijakan teknis, mengajukan permohonan penggunaan, menandatangani perjanjian, dan melakukan pengawasan penggunaan BMN.
-
Penetapan Status Penggunaan BMN
- Penetapan status penggunaan BMN wajib dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perolehan.
- Penetapan dilakukan berdasarkan permohonan Pengguna Barang dan penelitian oleh Pengelola Barang.
- Pengelola Barang dapat menetapkan status penggunaan tanpa permohonan dalam kondisi tertentu.
-
Penggunaan BMN untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain
- BMN dapat dioperasikan oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
- Pihak lain bertanggung jawab atas penggunaan, pemeliharaan, dan pengembalian BMN.
- Pengguna Barang dapat mengenakan kompensasi sesuai ketentuan.
- Jangka waktu penggunaan oleh pihak lain bervariasi, maksimal hingga 99 tahun tergantung jenis pihak.
-
Penggunaan Sementara BMN
- BMN dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain tanpa mengubah status penggunaan.
- Penggunaan sementara memerlukan persetujuan atau penetapan Pengelola Barang, kecuali untuk jangka waktu = 6 bulan.
- Jangka waktu penggunaan sementara maksimal 5 tahun untuk tanah/bangunan dan 2 tahun untuk BMN lainnya.
-
Penggunaan Bersama BMN
- BMN dapat digunakan bersama oleh beberapa Pengguna Barang tanpa mengubah status penggunaan.
- Penggunaan bersama dilakukan oleh Pengguna Barang Eminen dan Kolaborator berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
- Penggunaan bersama tidak boleh mengganggu tugas dan fungsi Pengguna Barang Eminen.
-
Pengalihan Status Penggunaan BMN
- Pengalihan status penggunaan BMN antar Pengguna Barang dapat dilakukan dengan persetujuan Pengelola Barang tanpa kompensasi.
- Pengalihan dapat dilakukan tanpa permohonan atas dasar kajian Pengelola Barang.
- Pengalihan juga diatur khusus dalam rangka kerja sama penyediaan infrastruktur.
-
Penatausahaan, Pengawasan, dan Pengendalian
- Penatausahaan penggunaan BMN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penggunaan BMN dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penyelesaian Permasalahan Penetapan Status Penggunaan BMN yang Tercatat pada Dua atau Lebih Kementerian/Lembaga
- Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan BMN.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, Pengelola Barang memberikan rekomendasi penyelesaian.
- Mekanisme pengajuan, penelitian, dan keberatan atas rekomendasi diatur secara rinci.
-
Pelaksanaan Penggunaan BMN Berbasis Sistem Informasi
- Pengajuan permohonan dan penerbitan penetapan atau persetujuan penggunaan BMN dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Ketentuan lama dicabut dan peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
- Permohonan dan penggunaan BMN yang sedang berjalan disesuaikan dengan ketentuan baru.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara penggunaan BMN, termasuk penetapan status, penggunaan oleh pihak lain, penggunaan sementara dan bersama, pengalihan status, penatausahaan, pengawasan, serta penyelesaian permasalahan penggunaan BMN antar instansi pemerintah.