Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan perubahannya, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta kebutuhan dan perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya adalah mengatur tata cara penggunaan BMN secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Penetapan Status Penggunaan BMN
Penggunaan BMN untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain
Penggunaan Sementara BMN
Penggunaan Bersama BMN
Pengalihan Status Penggunaan BMN
Penatausahaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Penyelesaian Permasalahan Penetapan Status Penggunaan BMN yang Tercatat pada Dua atau Lebih Kementerian/Lembaga
Pelaksanaan Penggunaan BMN Berbasis Sistem Informasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara penggunaan BMN, termasuk penetapan status, penggunaan oleh pihak lain, penggunaan sementara dan bersama, pengalihan status, penatausahaan, pengawasan, serta penyelesaian permasalahan penggunaan BMN antar instansi pemerintah.