Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat sesuai ketentuan pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, atau pihak lain yang menanggung biaya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kontrak Kerja Sama
BLU dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk jasa layanan kesehatan, tarif layanan utama dan penunjang, serta pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen.
Ketentuan Khusus Tarif
Paket Layanan
BLU dapat memberikan tarif dalam bentuk paket atau kombinasi layanan dengan tarif yang dapat lebih rendah dari tarif standar.
Penetapan dan Pelaksanaan Tarif
Kriteria, besaran, dan tata cara penetapan tarif dilakukan oleh pemimpin BLU sesuai peraturan perundang-undangan. Tarif yang berlaku mengikuti ketentuan dalam peraturan ini dan prosedur pengelolaan BLU.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini mencabut dan menggantikan beberapa peraturan menteri keuangan sebelumnya terkait tarif layanan BLU laboratorium kesehatan di Palembang, Makassar, dan Surabaya.
Berlaku
Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Layanan Utama
Menetapkan batas tarif tertinggi untuk berbagai jenis layanan laboratorium kesehatan masyarakat yang dibedakan berdasarkan zona I, II, dan III dengan rincian tarif spesifik untuk setiap jenis layanan.