Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan program pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) serta menyelaraskan dengan kebijakan dana bersama penanggulangan bencana. Tujuannya adalah menjadi pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN agar pengelolaan BMN menjadi efisien, efektif, dan optimal.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Objek dan Pihak Pelaksana Pengasuransian
Pelaksanaan Pengasuransian
Pembayaran Premi/Kontribusi dan Penetapan Nilai Pertanggungan
Klaim Asuransi
Pengamanan dan Pemeliharaan
Penatausahaan, Pelaporan, dan Penghapusan
Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan Peralihan dan Penutup