Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan program pengasuransian Barang Milik Negara (BMN) serta menyelaraskan dengan kebijakan dana bersama penanggulangan bencana. Tujuannya adalah menjadi pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN agar pengelolaan BMN menjadi efisien, efektif, dan optimal.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan sah lainnya.
- BMN dibagi menjadi BMN Program (yang diasuransikan) dan BMN Nonprogram (tidak diasuransikan).
- Pengasuransian BMN meliputi BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang berwenang menetapkan kebijakan asuransi BMN dan dapat melimpahkan kewenangan.
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab menetapkan kebijakan teknis pengasuransian BMN di lingkungannya.
- Satuan Kerja Koordinator bertugas mengelola pengadaan jasa asuransi BMN Program.
- Kuasa Pengguna Barang mengelola pengasuransian BMN Nonprogram di satuan kerjanya.
- Unit Pengelola Dana mengelola dana bersama untuk pengasuransian BMN Preferen.
-
Objek dan Pihak Pelaksana Pengasuransian
- Objek asuransi meliputi BMN Program (Preferen dan Nonpreferen) dan BMN Nonprogram (Mandatory, Luar Negeri, Opsional).
- Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Unit Pengelola Dana, Pihak Lain/Mitra, dan Penyedia Jasa Asuransi (Konsorsium, Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, dan perusahaan asing) adalah pihak pelaksana.
-
Pelaksanaan Pengasuransian
- Pengadaan jasa asuransi dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan beberapa pengecualian.
- Jangka waktu pengasuransian umumnya satu tahun anggaran kecuali diatur lain.
- Produk asuransi harus mendapat persetujuan lembaga pengawas dan penetapan Direktur Jenderal.
- Polis asuransi disusun sesuai standar dan ditandatangani pejabat berwenang.
-
Pembayaran Premi/Kontribusi dan Penetapan Nilai Pertanggungan
- Premi atau kontribusi dibayarkan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, Unit Pengelola Dana, Pihak Lain, atau Mitra sesuai ketentuan.
- Besaran premi dihitung berdasarkan nilai pertanggungan dan tarif polis, sudah dikurangi biaya akuisisi.
- Nilai pertanggungan dapat didasarkan pada harga perolehan, nilai buku, nilai pemulihan kembali, nilai tunai sebenarnya, nilai estimasi, atau nilai lain sesuai ketentuan.
-
Klaim Asuransi
- Klaim dapat berupa perbaikan, pembangunan kembali, penggantian, uang tunai, atau bentuk lain sesuai ketentuan.
- Klaim BMN Preferen yang dibiayai Dana Bersama diberikan dalam bentuk uang tunai.
- Penetapan besaran klaim dilakukan oleh penilai kerugian dan dapat melibatkan instansi berwenang.
-
Pengamanan dan Pemeliharaan
- Pengasuransian tidak menggugurkan kewajiban pengamanan dan pemeliharaan BMN oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pihak Lain, atau Mitra.
- Pengamanan juga dilakukan saat terjadi risiko yang dipertanggungkan sampai klaim selesai dibayarkan.
-
Penatausahaan, Pelaporan, dan Penghapusan
- Penatausahaan BMN yang diasuransikan dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
- Pelaporan pengasuransian BMN disusun secara berjenjang dan memuat data lengkap terkait BMN, premi, klaim, dan penyedia jasa asuransi.
- Penghapusan BMN dilakukan setelah pengajuan klaim asuransi sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
- Sisa objek pertanggungan yang tidak diambil alih dapat dipindahtangankan atau dimusnahkan sesuai peraturan.
-
Penyelesaian Perselisihan
- Diselesaikan sesuai ketentuan dalam polis, jika tidak ada melalui perdamaian/musyawarah, dan jika gagal melalui arbitrase atau pengadilan.
- Untuk BMN Luar Negeri mengikuti ketentuan polis dan negara setempat.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Proses pengasuransian yang sedang berjalan dinyatakan sesuai dan disesuaikan dengan peraturan ini.
- Polis dan dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berakhirnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.