Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan kepada satuan penerima di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, PPN, Pengusaha Kena Pajak, Barang Kena Pajak, Faktur Pajak, dan lainnya.
-
PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian pertahanan dan TNI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama tahun anggaran 2025.
-
Jenis Bekal Khusus Operasi Tertentu
- Bekal khusus operasi meliputi:
a. Bekal kesehatan (berbagai alat medis dan perlengkapan pertolongan pertama).
b. Rumah sakit lapangan (tenda medis, peralatan pendukung, dan teknologi medis).
c. Ransum khusus operasi untuk militer (makanan siap saji dan suplemen).
- Rincian jenis bekal tercantum dalam lampiran peraturan.
-
Periode PPN Ditanggung Pemerintah
- Berlaku sejak tanggal pengundangan sampai 31 Desember 2025.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Wajib membuat Faktur Pajak dengan keterangan khusus “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.
- Melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Pelaporan dapat dilakukan sampai paling lambat 28 Februari 2026 untuk masa pajak sampai Desember 2025.
-
Ketentuan Tidak Ditanggung Pemerintah
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika:
a. Objek bukan bekal khusus operasi tertentu.
b. PPN terutang di luar periode yang ditetapkan.
c. Pengusaha tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi.
d. Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan khusus.
e. PPN sudah dipungut dan disetorkan ke kas negara.
- Dalam kasus tersebut, PPN dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Subsidi pajak ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Lampiran
- Rincian lengkap jenis bekal khusus operasi tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah, meliputi berbagai alat kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum militer dengan spesifikasi teknis dan fungsi masing-masing.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.