Peraturan ini dibuat untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan kepada satuan penerima di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Definisi dan Ruang Lingkup
PPN Ditanggung Pemerintah
Jenis Bekal Khusus Operasi Tertentu
Periode PPN Ditanggung Pemerintah
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Ketentuan Tidak Ditanggung Pemerintah
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Lampiran
Ketentuan Penutup