Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini didasari oleh adanya kebutuhan mendesak terkait perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan serta penyesuaian tarif PNBP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.
Jenis PNBP yang Diatur
Tarif PNBP
Penerimaan dan Penyetoran
Rincian Tarif
Ketentuan Lain
Peraturan ini menjadi dasar hukum penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di Kementerian Kesehatan, memastikan transparansi dan kepastian tarif dalam pelayanan kesehatan dan pengelolaan fasilitas kesehatan negara.