Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini didasari oleh adanya kebutuhan mendesak terkait perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan serta penyesuaian tarif PNBP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020.
Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP yang Diatur
- Jasa laboratorium kesehatan masyarakat
- Jasa laboratorium biologi kesehatan
- Jasa laboratorium kesehatan lingkungan
- Jasa kekarantinaan kesehatan
- Jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan
Jenis PNBP pada jasa laboratorium kesehatan masyarakat, biologi, dan kesehatan lingkungan bersifat volatil, sedangkan jasa kekarantinaan kesehatan dan pengamanan alat/fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendesak.
-
Tarif PNBP
- Tarif ditetapkan sebagai batas tertinggi dan tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Tarif untuk beberapa jenis PNBP dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama.
- Tarif yang dikenakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dalam kondisi tertentu, tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Penerimaan dan Penyetoran
- Seluruh PNBP yang berlaku di Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
- PNBP yang telah dipungut dan disetor oleh unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan dicatat sebagai PNBP dari Hak Negara Lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Rincian Tarif
- Lampiran peraturan memuat daftar lengkap jenis layanan dan tarif PNBP, meliputi:
- Pemeriksaan laboratorium klinik, imunologi, mikrobiologi, biomolekuler, pengujian narkotika, biomarker logam, pengujian lingkungan fisika, kimia, dan biologi.
- Penyediaan hewan percobaan dan koleksi preparat.
- Peningkatan kapasitas SDM laboratorium, pelatihan, magang, dan penelitian.
- Jasa kekarantinaan kesehatan seperti pemeriksaan kapal, penerbitan dokumen kesehatan kapal, vaksinasi, pengawasan sanitasi, dan penggunaan sarana prasarana.
- Jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan termasuk kalibrasi alat kesehatan, pengujian, inspeksi, pengukuran paparan radiasi, dan sertifikasi.
- Tarif bervariasi mulai dari beberapa ribu rupiah hingga jutaan rupiah tergantung jenis layanan dan alat yang digunakan.
-
Ketentuan Lain
- Tarif dapat disesuaikan dengan kontrak kerja sama untuk beberapa jenis layanan.
- Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen diatur oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini menjadi dasar hukum penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di Kementerian Kesehatan, memastikan transparansi dan kepastian tarif dalam pelayanan kesehatan dan pengelolaan fasilitas kesehatan negara.