Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan pemerintah dan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan adanya lonjakan impor yang mengancam kerugian serius bagi industri dalam negeri. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan melindungi industri nasional.
Subjek Pengenaan
Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan pada impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dengan pos tarif tertentu (5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00).
Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
Pengenaan Tambahan
Bea masuk tindakan pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
Cakupan dan Pengecualian
Pengenaan berlaku untuk impor dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan.
Dokumentasi dan Ketentuan Asal Barang
Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin). Jika menggunakan surat keterangan asal preferensi, harus memenuhi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural sesuai perjanjian internasional. Pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sanksi atas Ketidaksesuaian
Jika importasi dari negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan dokumen asal, maka dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Hal yang sama berlaku jika sedang dilakukan permintaan retroactive check terhadap surat keterangan asal.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Besaran bea masuk berlaku pada saat dokumen pemberitahuan pabean mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabean ditetapkan. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Pemberlakuan
Peraturan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.
Lampiran
Daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan tercantum dalam lampiran, meliputi 120 negara seperti Afghanistan, Argentina, Brazil, Malaysia, Singapura, dan lain-lain.