Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menunjukkan adanya ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri, sehingga diperlukan perlindungan tambahan berupa BMTP selama masa penyesuaian struktural industri domestik.
Subjek Pengenaan
BMTP dikenakan pada impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sesuai sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk.
Besaran dan Jangka Waktu Pengenaan
BMTP dikenakan selama 3 tahun dengan tarif menurun setiap tahun:
Kombinasi Tarif
BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah dikenakan.
Negara Pengecualian
BMTP dikenakan terhadap impor dari semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, yang berjumlah 121 negara.
Dokumentasi dan Verifikasi
Importir wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) untuk barang dari negara yang dikecualikan. Surat keterangan asal preferensi harus memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian internasional. Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sanksi Pengenaan BMTP
Jika impor dari negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan dokumen asal atau sedang dalam proses retroactive check, BMTP tetap dikenakan.
Ketentuan Teknis Pengenaan
BMTP berlaku pada saat dokumen pemberitahuan pabean mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabean ditetapkan. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.