Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menteri Keuangan memberikan dukungan berupa insentif fiskal, fasilitas pembiayaan, dan penjaminan melalui badan usaha milik negara guna mempercepat pengembangan energi terbarukan dan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penjaminan Pemerintah diberikan oleh Menteri Keuangan secara langsung atau melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) untuk risiko gagal bayar terkait pengembangan energi terbarukan dan transisi energi.
- Penanggungan Risiko diberikan untuk mendukung pengembangan panas bumi, termasuk dukungan eksplorasi dan pembiayaan eksplorasi.
-
Penjaminan Pemerintah
- Meliputi penjaminan risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
- Penjaminan risiko gagal bayar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Manajer Platform terhadap pemberi pembiayaan, pemegang obligasi/sukuk, atau pemberi dana transisi energi.
- Penjaminan dapat dilakukan oleh BUPI sendiri atau bersama Menteri Keuangan jika kapasitas BUPI tidak mencukupi.
-
Penanggungan Risiko
- Diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk risiko terkait dukungan eksplorasi dan pembiayaan eksplorasi panas bumi.
- Penanggungan risiko dapat disertai penjaminan oleh BUPI.
-
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
- Permohonan penjaminan dan penanggungan risiko diajukan oleh PT PLN, BUMN, Manajer Platform, atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI.
- Permohonan harus dilengkapi dokumen studi kelayakan, perjanjian terkait, rencana mitigasi risiko, dan dokumen pendukung lainnya.
- Evaluasi dilakukan oleh BUPI bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, lingkungan, sosial, dan kapasitas penjaminan.
- Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penerbitan persetujuan prinsip dan penugasan penjaminan.
-
Pelaksanaan Penjaminan dan Penanggungan Risiko
- Dokumen penjaminan berupa surat jaminan atau perjanjian penjaminan yang bersifat penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dicabut.
- Klaim penjaminan dapat diajukan jika Terjamin tidak mampu memenuhi kewajiban finansial sesuai perjanjian.
- Pemeriksaan klaim dilakukan oleh BUPI bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Pembayaran klaim dilakukan oleh BUPI secara first loss dan oleh Menteri sesuai porsi setelah BUPI terpenuhi.
-
Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
- Terjamin wajib menyusun dan memperbarui Dokumen Rencana Mitigasi Risiko setiap 6 bulan.
- Terjamin wajib membuka rekening dana cadangan (escrow account) untuk pembayaran kewajiban yang dijamin.
- BUPI melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan risiko dan ketersediaan dana cadangan.
-
Penganggaran dan Pelaporan
- Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk kewajiban penjaminan dan penanggungan risiko sesuai ketentuan perundang-undangan.
- BUPI menyelenggarakan pembukuan dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan penanggungan risiko.
-
Dukungan Pemerintah kepada BUPI
- Menteri Keuangan memberikan dukungan untuk meningkatkan kredibilitas, menjaga kecukupan modal BUPI, dan memastikan penyelesaian piutang regres.
- Dukungan dapat berupa penyertaan modal negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan
- Proses penjaminan atas pinjaman dari lembaga keuangan internasional yang telah berjalan tetap dilanjutkan sesuai peraturan sebelumnya sampai penjaminan diterbitkan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.