Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menteri Keuangan memberikan dukungan berupa insentif fiskal, fasilitas pembiayaan, dan penjaminan melalui badan usaha milik negara guna mempercepat pengembangan energi terbarukan dan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penjaminan Pemerintah
Penanggungan Risiko
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
Pelaksanaan Penjaminan dan Penanggungan Risiko
Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
Penganggaran dan Pelaporan
Dukungan Pemerintah kepada BUPI
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.