Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pertimbangan perlunya mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu guna mendukung penanganan bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada November 2025, serta memberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini disusun berdasarkan konsideran Menimbang yang menyatakan perlunya pemberian insentif fiskal dan pengaturan tata cara pelaksanaan serta pertanggungjawaban PPN ditanggung pemerintah. Peraturan ini berlaku dalam konteks pelaksanaan anggaran tahun 2026 dan pelibatan pengusaha di kawasan berikat sebagai pemberi sumbangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya