Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Tujuannya adalah mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang diangkut melalui laut dalam wilayah pabean guna mencegah penyelundupan ekspor dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi Daerah Pabean, Barang Tertentu, Pengawasan Pengangkutan, Sarana Pengangkut, Pengangkut, dan istilah terkait lainnya.
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap pengangkutan barang tertentu melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
-
Penetapan Barang Tertentu
- Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait melalui peraturan perundang-undangan.
- Penetapan harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri yang menangani perdagangan.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemberitahuan penetapan Barang Tertentu dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang daftar Barang Tertentu yang diawasi.
- Perubahan dan pencabutan daftar Barang Tertentu diatur secara mutatis mutandis.
-
Registrasi dan Pemberitahuan Pabean
- Pengangkut yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu wajib melakukan registrasi kepabeanan.
- Barang Tertentu wajib diberitahukan melalui Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan dan pembongkaran.
- PPBT berfungsi sebagai dokumen pemberitahuan pemuatan, keberangkatan, pelindung pengangkutan, rencana kedatangan, kedatangan, dan pembongkaran.
- Ada pengecualian pemberitahuan untuk angkutan penyeberangan dan pengangkutan antar tempat penimbunan berikat dan kawasan ekonomi khusus.
-
Prosedur Pemuatan, Keberangkatan, Kedatangan, dan Pembongkaran
- PPBT harus disampaikan sebelum pemuatan dan keberangkatan Sarana Pengangkut.
- Pemuatan dan pembongkaran Barang Tertentu dilakukan setelah PPBT mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean.
- Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan dan kedatangan Sarana Pengangkut di pelabuhan pembongkaran.
-
Pemeriksaan Pabean
- Pemeriksaan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran, laporan pengawasan, atau hasil patroli laut.
-
Pembatalan dan Pembetulan PPBT
- PPBT yang telah didaftarkan dapat dibatalkan atau diperbaiki dengan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
- Ada ketentuan pengecualian pembatalan dan pembetulan, terutama jika Sarana Pengangkut telah berangkat atau telah ada penegahan.
- Permohonan pembatalan dan pembetulan dapat dilakukan secara elektronik atau manual.
-
Pengawasan
- Pengawasan pengangkutan Barang Tertentu dilakukan sejak berlakunya Keputusan Menteri tentang daftar Barang Tertentu.
- Pengawasan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko pada saat pemuatan, pembongkaran, dan di atas Sarana Pengangkut jika diperlukan.
-
Pemblokiran
- Pejabat Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabeanan Pengangkut dan/atau agen Pengangkut dalam hal tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan, tunggakan sanksi, atau rekomendasi instansi terkait.
-
Ketentuan Lain
- Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dapat bertukar data dengan Ekosistem Logistik Nasional (NLE) untuk percepatan logistik dan pengawasan.
- Dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar Barang Tertentu di luar pelabuhan tujuan dengan kewajiban melapor dan menyampaikan PPBT dalam waktu 72 jam.
- Sarana Pengangkut wajib memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (VHF data link).
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Pengawasan atas Barang Tertentu yang sedang dalam proses tetap dilaksanakan sampai kewajiban kepabeanannya selesai.
- Peraturan ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format surat pemberitahuan, keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan, perubahan, pencabutan daftar Barang Tertentu.
- Petunjuk pengisian elemen data PPBT, permohonan pembatalan dan pembetulan PPBT, serta format surat permohonan terkait.