Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Tujuannya adalah mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu yang diangkut melalui laut dalam wilayah pabean guna mencegah penyelundupan ekspor dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan Barang Tertentu
Registrasi dan Pemberitahuan Pabean
Prosedur Pemuatan, Keberangkatan, Kedatangan, dan Pembongkaran
Pemeriksaan Pabean
Pembatalan dan Pembetulan PPBT
Pengawasan
Pemblokiran
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran