Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah mengatur pengurusan piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh PUPN agar pengelolaan piutang negara lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tugas dan Wewenang PUPN
Prosedur Pengurusan Piutang
Pelaksanaan dan Bantuan dari Badan/Lembaga
Ketentuan Keringanan Utang
Biaya Administrasi
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup