Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Tujuannya adalah mengatur pengurusan piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh PUPN agar pengelolaan piutang negara lebih efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Piutang Negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara.
- Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah entitas yang menjalankan sebagian tugas pemerintah dan dapat menyerahkan piutang macet kepada PUPN.
- Peraturan ini mengatur pengurusan piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan badan usaha milik negara/daerah dan bukan badan hukum privat.
-
Tugas dan Wewenang PUPN
- PUPN bertugas mengurus piutang negara dari instansi pemerintah dan piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang diserahkan kepadanya.
- Pelaksanaan tugas PUPN dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
-
Prosedur Pengurusan Piutang
- Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik wajib melakukan upaya penagihan terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun dengan kegiatan optimalisasi (restrukturisasi, kerja sama dengan pihak ketiga, parate eksekusi, gugatan peradilan, penjualan hak tagih, debt to asset swap).
- Jika upaya penagihan gagal, piutang dapat diserahkan kepada PUPN cabang melalui KPKNL.
- Piutang yang diserahkan harus memenuhi kriteria seperti kolektibilitas macet, jumlah minimal Rp8.000.000, dan didukung dokumen yang memadai.
-
Pelaksanaan dan Bantuan dari Badan/Lembaga
- Setelah pengurusan diserahkan, pengelolaan piutang beralih ke PUPN cabang dan KPKNL, dengan Badan/Lembaga wajib membantu pelaksanaan tugas tersebut.
- Jika Badan/Lembaga tidak kooperatif, PUPN dapat mengembalikan pengurusan piutang.
-
Ketentuan Keringanan Utang
- Keringanan utang dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku dengan persetujuan Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
-
Biaya Administrasi
- Pengurusan piutang dikenakan biaya administrasi sebagai penerimaan negara bukan pajak, dibebankan kepada penanggung utang/penjamin utang sejak surat penerimaan pengurusan diterbitkan.
- Pembayaran dilakukan melalui rekening penampungan KPKNL dan dikelola oleh bendahara KPKNL.
- Jika Badan/Lembaga tidak menyetorkan pembayaran, KPKNL memberikan surat peringatan dan dapat mengembalikan pengurusan piutang jika peringatan tidak dipenuhi.
-
Ketentuan Peralihan
- Piutang yang sudah diurus oleh PUPN cabang atau KPKNL sebelum peraturan ini berlaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan baru.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.