Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion. Ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dan perubahan pertama pada tahun 2025 belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada:
a. Konsumen akhir;
b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang terkonfirmasi;
c. Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada:
a. Bank Indonesia;
b. Melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi;
c. Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang berizin Otoritas Jasa Keuangan.
Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada poin 1 huruf a dan poin 2 dilakukan tanpa perlu surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.