PMK 52 TAHUN 2026 - Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 52 TAHUN 2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.