Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 menetapkan ketentuan tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas pengemas yang dapat digunakan secara berulang (Returnable Package). Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 beserta perubahan (Nomor 106/PMK.04/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 belum mengatur secara khusus pemasukan dan pengeluaran returnable package, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang?Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah.
Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum dan Definisi
- Peraturan mendefinisikan istilah utama termasuk Daerah Pabean, Kawasan Pabean, TPS, Pemberitahuan Pabean, Impor Sementara (paling lama 3 tahun), Ekspor Sementara, Ekspor Kembali, Impor Kembali, Returnable Package (pengemas berulang?ulang yang bukan peti kemas), RPLN (asal luar negeri), RPDN (asal dalam negeri), Pemilik Izin Returnable Package, Pihak Lain, Kantor Pabean, dan SKP sebagai sistem komputer pelayanan.
Cakupan dan Kriteria Returnable Package
- Returnable Package meliputi RPLN dan RPDN dan harus memenuhi kriteria: tidak habis dipakai dari segi fungsi maupun bentuk, tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, dan pada saat Ekspor Kembali/Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama; peti kemas dikecualikan dari pengertian ini.
Penggunaan oleh Pemilik Izin dan Pihak Lain
- RPLN/RPDN dapat digunakan oleh Pemilik Izin Returnable Package untuk tujuan pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor, sedangkan Pihak Lain hanya dapat menggunakannya untuk tujuan pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor; penggunaan oleh Pihak Lain harus dicantumkan dalam izin.
Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Fiskal
- Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN dapat diberikan pembebasan bea masuk; RPLN/RPDN yang diberi pembebasan bea masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPnBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, serta pembebasan tersebut diberikan tanpa kewajiban penyerahan jaminan. Pemenuhan ketentuan kebijakan impor tetap mengacu pada peraturan kebijakan dan pengaturan impor terkait.
Akses Kepabeanan dan Registrasi
- Pemilik Izin Returnable Package wajib memiliki akses kepabeanan di bidang impor dan/atau ekspor; Pihak Lain yang menggunakan returnable package wajib memiliki akses kepabeanan di bidang ekspor; ketentuan akses dilaksanakan sesuai peraturan registrasi kepabeanan.
Permohonan Izin: Pengajuan, Isi, dan Dokumen Pendukung
- Permohonan izin Impor Sementara RPLN atau Ekspor Sementara RPDN diajukan secara elektronik melalui SKP kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean; permohonan minimal memuat identitas pemohon, rincian jumlah/jenis/spesifikasi/perkiraan nilai, pelabuhan impor/ekspor, lokasi penggunaan/penyimpanan, jangka waktu, dan identitas Pihak Lain bila ada; dilampiri dokumen pendukung seperti bukti identitas pemohon, rincian RPLN/RPDN, kontrak kerja atau perjanjian sewa yang menunjukkan rencana Ekspor Kembali/Impor Kembali, dan dokumen identitas Pihak Lain (mis. NIB).
Prosedur Pemeriksaan Permohonan dan Batas Waktu Keputusan
- Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan terhadap pemenuhan kriteria, kelengkapan dokumen, jangka waktu izin, dan penetapan nilai pabean/klasifikasi; untuk penelitian dapat meminta keterangan/dokumen tambahan atau melakukan penelitian lapangan. Permintaan tambahan harus dipenuhi pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permintaan; permintaan dan/atau penelitian lapangan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. Keputusan penerimaan atau penolakan diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima (dihitung setelah pemenuhan permintaan atau penelitian lapangan bila ada). Keputusan penerbitan menggunakan format lampiran yang ditentukan.
Jangka Waktu Izin, Perpanjangan, dan Pembaruan
- Izin diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terbit dan dapat diperpanjang; perpanjangan untuk Impor Sementara RPLN dapat dilakukan sepanjang keseluruhan jangka waktu izin tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor. Perubahan data dan/atau perpanjangan diajukan melalui SKP sebelum jangka waktu izin berakhir, diteliti oleh Kepala Kantor Pabean dengan ketentuan dan jangka waktu penelitian/keputusan serupa (5 hari kerja). Pembaruan izin dapat diajukan jika jangka waktu keseluruhan telah mencapai 3 tahun, dan saldo RPLN yang belum diselesaikan dicatat sebagai saldo awal pada izin baru.
Pelaksanaan Pemasukan dan Pengeluaran (Impor Sementara/Ekspor Sementara)
- Realisasi pemasukan/pengeluaran dapat dilakukan bersama dengan barang impor/ekspor lain atau tidak bersama; kewajiban pabean dipenuhi dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean impor/ekspor yang dilampiri Keputusan Menteri mengenai izin; tata cara penyampaian dan penyelesaian mengikuti ketentuan kepabeanan terkait. Pemeriksaan pabean bersifat selektif berdasarkan manajemen risiko, kecuali untuk pemohon selain AEO/Mitra Utama yang dapat dikenai pemeriksaan penuh; pemeriksaan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Ekspor Kembali, Impor Kembali, dan Batas Waktu Realisasi
- RPLN wajib dilakukan Ekspor Kembali dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor atau surat pemberitahuan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean sebelum berakhirnya jangka waktu izin; realisasi Ekspor Kembali harus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara RPLN. Impor Kembali RPDN diselesaikan melalui Pemberitahuan Pabean impor dan dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang tidak melebihi jangka waktu izin Ekspor Sementara RPDN; dalam kondisi akhir izin/penolakan perpanjangan/pencabutan, Impor Kembali dilaksanakan sesuai ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.
Tidak Dilakukan Ekspor Kembali dan Keadaan Memaksa
- RPLN dapat tidak dilakukan Ekspor Kembali apabila mengalami kerusakan berat, hilang tanpa unsur kesengajaan, atau rusak/musnah karena keadaan memaksa (force majeure); pemohon mengajukan permohonan elektronik melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin, dilampiri bukti pendukung: surat surveyor untuk kerusakan berat, surat keterangan polisi untuk kehilangan, atau pernyataan tertulis dari instansi berwenang (BNPB, Kepolisian, KNKT, Kementerian Pertahanan/TNI) untuk force majeure. Untuk kasus kerusakan berat atau kehilangan yang disetujui, Pemilik Izin wajib membayar bea masuk dan/atau pajak terutang serta sanksi administrasi denda 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar; untuk force majeure yang disetujui, RPLN dibebaskan dari bea masuk, tidak dipungut PPN/PPnBM, dikecualikan dari PPh Pasal 22, dan tidak dikenai denda.
Pencabutan Izin dan Penghapusan Pihak Lain
- Izin dapat dicabut jika Pemilik Izin menggunakan RPLN di luar tujuan, tidak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pabean selama 2 (dua) periode pelaporan berturut?turut, terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, atau mengajukan pencabutan sendiri; pencabutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dengan menerbitkan Keputusan Menteri. Pihak Lain yang melakukan penyalahgunaan atau tindak pidana dapat dicabut dari izin; RPLN yang digunakan oleh Pihak Lain harus diekspor kembali atau dikembalikan kepada Pemilik Izin. Keputusan perubahan/pencabutan menggunakan format lampiran yang ditentukan.
Tanggung Jawab, Kewajiban Laporan, dan Sanksi
- Pemilik Izin bertanggung jawab atas bea masuk, denda, dan/atau pajak yang terutang atas Impor Sementara RPLN dan Impor Kembali RPDN; Pemilik Izin wajib menyampaikan laporan triwulanan melalui SKP yang memuat elemen data rinci (nomor/tanggal izin, jenis/spesifikasi, jumlah yang diberikan izin, jumlah masuk/keluar, data Pemberitahuan Pabean, jumlah penyelesaian, saldo, kuota tersisa) setiap triwulan dan paling lambat tanggal 10 pada bulan pertama triwulan berikutnya. Sanksi administrasi termasuk denda 100% dari bea masuk untuk keterlambatan Ekspor Kembali, dan pencabutan izin menyebabkan larangan mendapatkan pelayanan izin selama 12 (dua belas) bulan bagi Pemilik Izin yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau tindak pidana.
Pengawasan, Pencatatan, Pemeriksaan Lapangan, dan Tindak Lanjut
- Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk melalui SKP mencatat data izin, pemasukan/pengeluaran, dan penyelesaian serta melakukan penelitian minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; jika ditemukan perbedaan data dilakukan penelitian lanjutan berupa penelitian dokumen Pemberitahuan Pabean dan/atau pemeriksaan fisik Returnable Package. Jika returnable package tidak ditemukan pada penelitian lapangan, pemilik wajib melunasi bea masuk dan pajak terutang serta denda 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan item tersebut dihapus dari izin dengan Keputusan Menteri sesuai format lampiran.
Penyegelan, Penegahan, dan Penindakan
- RPLN disegel ketika belum dilakukan Ekspor Kembali setelah jangka waktu izin berakhir, ketika mendapat keputusan tidak dilakukan Ekspor Kembali tetapi belum dibayar, atau ketika izin dicabut; penyegelan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika dalam masa penyegelan kewajiban belum dipenuhi, dilakukan penegahan dan penyelesaian sesuai ketentuan penindakan kepabeanan termasuk penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan Ketentuan Manual
- Administrasi Impor Sementara dan Ekspor Sementara Returnable Package dilaksanakan secara elektronik melalui SKP untuk pengamanan hak keuangan negara dan penatausahaan administrasi; jika SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, pelaksanaan dapat dilakukan manual (formulir, media penyimpanan elektronik, email atau aplikasi resmi) dan penatausahaan manual oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan Lampiran, Format Keputusan, dan Ketentuan Peralihan
- Peraturan memuat lampiran contoh format Keputusan Menteri untuk pemberian izin, persetujuan tidak dilakukan Ekspor Kembali, perubahan, perpanjangan, pencabutan, dan laporan (Lampiran A sampai J) yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Pada saat peraturan mulai berlaku, izin Impor Sementara yang diterbitkan sebelumnya tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan; dalam masa tersebut izin dapat disesuaikan melalui mekanisme permohonan dan RPLN yang belum selesai dapat dicatat sebagai saldo awal pada izin baru.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 29 September 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya