Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 menetapkan ketentuan tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas pengemas yang dapat digunakan secara berulang (Returnable Package). Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 beserta perubahan (Nomor 106/PMK.04/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 belum mengatur secara khusus pemasukan dan pengeluaran returnable package, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang?Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya