Peraturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dengan melakukan penyesuaian kebijakan keuangan negara. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pemerintah daerah, termasuk penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan keuangan negara terkini.
Definisi dan Istilah
Penetapan Pejabat Pengelola Pinjaman PEN Daerah
Pengelolaan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
Mekanisme Pembayaran Kembali Pinjaman
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur secara rinci tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, termasuk peran pejabat pengelola, mekanisme pembayaran kembali, dan pengelolaan subsidi bunga guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.