Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dengan melakukan penyesuaian kebijakan keuangan negara. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pemerintah daerah, termasuk penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan keuangan negara terkini.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom.
- Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah.
- Subsidi Bunga adalah subsidi Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
- Pejabat terkait seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan dokumen keuangan seperti SPP, SPM, SP2D, RKUN, dan RKUD diatur secara rinci.
-
Penetapan Pejabat Pengelola Pinjaman PEN Daerah
- Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
- Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah.
- Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah.
- Penunjukan pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan diatur secara jelas.
-
Pengelolaan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat KPA BUN untuk pengelolaan dan pembayaran subsidi bunga pinjaman daerah.
- Tugas dan fungsi KPA BUN pengelolaan dan pembayaran subsidi bunga diatur secara rinci, termasuk penyusunan anggaran, penilaian tagihan, pengawasan, dan pelaporan.
-
Mekanisme Pembayaran Kembali Pinjaman
- Pembayaran kembali pokok, bunga, dan denda atas pinjaman daerah dilakukan sesuai ketentuan PT SMI.
- Jika Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran, PT SMI dapat mengenakan denda sesuai perjanjian.
- Pembayaran kembali dapat dilakukan melalui pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
- Prosedur pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum diatur dengan melibatkan PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, termasuk persyaratan dokumen dan mekanisme persetujuan.
- KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum bertugas mencatat, memotong, menyalurkan dana hasil pemotongan, dan menyampaikan pemberitahuan kepada PT SMI.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Penetapan dan penggantian pejabat pelaksana tugas diatur dengan keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, termasuk peran pejabat pengelola, mekanisme pembayaran kembali, dan pengelolaan subsidi bunga guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.