Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional menetapkan tata kelola pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Peraturan ini diterbitkan karena berdasarkan konsideran Menimbang, pengelolaan anggaran pemberian hibah dilakukan oleh unit pengelola dana (merujuk Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah), LDKPI telah ditetapkan sebagai unit pengelola dana, dan perlu adanya pengaturan tata kelola yang baik untuk menjamin pelaksanaan investasi pemerintah, pemberian hibah, dan pemanfaatan hasil pengembangan dana. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan penganggaran, investasi, penatausahaan, akuntabilitas, serta pengawasan atas Dana KPI di lingkungan Kementerian Keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya