Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata merupakan bagian dari kegiatan pendidikan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memerlukan pengaturan tersendiri untuk optimalisasi PNBP. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata.
Jenis PNBP Volatil
Meliputi penggunaan kamar, penjualan produk makanan dan minuman, layanan jasa binatu (laundry), penggunaan fasilitas kebugaran, kolam renang, spa, ruang pertemuan, serta biaya tambahan atas kehilangan/kerusakan dan pelanggaran ketentuan hotel.
Penetapan Tarif
Metodologi Penghitungan Tarif
Penetapan Tarif dan Pengelolaan
Ketentuan Khusus
Simulasi dan Contoh Perhitungan Tarif
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan diundangkan pada tanggal 17 Mei 2023.