Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata merupakan bagian dari kegiatan pendidikan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memerlukan pengaturan tersendiri untuk optimalisasi PNBP. Peraturan ini bertujuan mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil atas pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil
Meliputi penggunaan kamar, penjualan produk makanan dan minuman, layanan jasa binatu (laundry), penggunaan fasilitas kebugaran, kolam renang, spa, ruang pertemuan, serta biaya tambahan atas kehilangan/kerusakan dan pelanggaran ketentuan hotel.
-
Penetapan Tarif
- Tarif penggunaan kamar, penjualan makanan dan minuman, serta layanan laundry dihitung menggunakan formula yang melibatkan biaya pengelolaan dan faktor penyesuai.
- Tarif fasilitas kebugaran, kolam renang, spa, dan ruang pertemuan ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama.
- Biaya tambahan atas kehilangan/kerusakan barang dikenakan tarif 300% dari harga pembelian.
- Biaya tambahan atas pelanggaran ketentuan hotel dikenakan sesuai jenis pelanggaran dengan persentase tertentu dari tarif penggunaan kamar.
-
Metodologi Penghitungan Tarif
- Penggunaan kamar: Tarif dihitung dari biaya tetap, biaya variabel, dan nilai tipe kamar, dikalikan faktor penyesuai yang mempertimbangkan kondisi pasar dan musiman.
- Penjualan makanan dan minuman: Tarif dihitung dari harga pokok produksi (berdasarkan bahan baku dan resep standar) dikalikan faktor penyesuai.
- Layanan laundry: Tarif dihitung dari biaya tetap dan variabel jasa binatu dikalikan faktor penyesuai yang mempertimbangkan kecepatan layanan.
-
Penetapan Tarif dan Pengelolaan
- Tarif ditetapkan oleh Pimpinan Politeknik Pariwisata.
- Pengelolaan hotel praktik dapat dilakukan oleh mitra melalui penugasan dan kontrak kerja sama yang disetujui Menteri Keuangan.
- Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
-
Ketentuan Khusus
- Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan ketentuan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
- Wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerja sama dengan Politeknik Pariwisata dengan biaya agen dibebankan kepada wajib bayar.
-
Simulasi dan Contoh Perhitungan Tarif
- Rincian biaya pengelolaan kamar, makanan dan minuman, serta layanan laundry disertai simulasi perhitungan tarif di beberapa Politeknik Pariwisata (Bandung, Medan, Bali) sebagai acuan pelaksanaan.
-
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan diundangkan pada tanggal 17 Mei 2023.