Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan ketentuan perpajakan terkait kegiatan usaha bulion, impor emas batangan, serta transaksi perdagangan aset kripto. Hal ini diperlukan karena ketentuan perpajakan sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan dengan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Oleh karena itu, dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 untuk mengakomodasi perkembangan tersebut.
Penghapusan dan Perubahan Definisi
Pasal 1 angka 199 sampai 206 dihapus dan definisi dalam Pasal 1 disusun ulang secara rinci mencakup berbagai istilah perpajakan, seperti jenis pajak, wajib pajak, dokumen elektronik, surat ketetapan pajak, serta istilah teknis lain yang relevan dengan administrasi perpajakan.
Penghapusan Beberapa Pasal
Beberapa pasal dan bagian dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dihapus, termasuk bagian kelima BAB VI, pasal 217 sampai 225, pasal 340 sampai 365, dan pasal 467 serta 471, untuk menyelaraskan ketentuan dengan perubahan terbaru.
Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 465 diubah dengan menghapus huruf w dan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, tata cara penyampaian dokumen, pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, serta petunjuk teknis lainnya yang mendukung pelaksanaan SIAP.
Pengaturan Contoh Penghitungan dan Pelaporan
Pasal 469 diubah dengan menghapus huruf l dan mengatur contoh penghitungan, pemungutan, dan pelaporan pajak untuk berbagai jenis pajak dan wajib pajak, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan.
Penyesuaian Lampiran
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dihapus, khususnya huruf OOO dan EEEE, untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Penandatanganan dan Pengundangan
Peraturan ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran berisi contoh format dokumen, contoh penghitungan, pemungutan, dan pelaporan serta ketentuan lebih lanjut terkait perpajakan dalam pelaksanaan SIAP, dengan sebagian besar ketentuan tetap berlaku kecuali beberapa yang dihapus sesuai perubahan.