Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan terkait yang mengatur bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Untuk memberikan dukungan pendanaan tersebut, perlu diatur mekanisme pemberian dukungan melalui transfer ke daerah berupa penarikan dana treasury deposit facility (TDF) dan/atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Peraturan ini bertujuan mengatur pemberian dukungan dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk mendanai Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Pilkada Serentak, TKD, TDF, DAU, DBH, DHP DAU/DBH, APBN, APBD, KPU, Bawaslu, dan NPHD.
- Pemerintah daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada Serentak sesuai NPHD yang bersumber dari APBD.
- Jika daerah tidak memenuhi kewajiban, dapat dilakukan penarikan dana TDF dan/atau pemotongan DAU/DBH.
-
Penetapan Besaran Dukungan Pendanaan
- Kementerian dalam negeri melakukan rekonsiliasi data dengan pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan besaran kewajiban hibah yang belum dipenuhi.
- Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara yang memuat rincian kewajiban dan kekurangan pendanaan.
- Jika daerah tidak bersedia rekonsiliasi atau tidak menyepakati kewajiban, kementerian dalam negeri menetapkan besaran kewajiban berdasarkan data KPU dan Bawaslu.
-
Penarikan Dana TDF dan Pemotongan DAU/DBH
- Penarikan dana TDF dilakukan terhadap daerah yang memiliki saldo dana TDF.
- Pemotongan DAU/DBH dilakukan terhadap daerah yang tidak memiliki saldo TDF atau saldo TDF tidak mencukupi.
- Pemotongan DAU maksimal 50% dari DAU bulan September-Desember 2024, dan pemotongan DBH dilakukan pada triwulan III dan IV 2024.
- Jika pemotongan DAU/DBH tidak mencukupi, sisa kewajiban dapat dipenuhi dari APBN dan akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
- Penarikan dan pemotongan dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
-
Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan
- Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Berita acara rekonsiliasi yang telah ditandatangani sebelum peraturan ini berlaku dapat diproses sesuai ketentuan peraturan ini.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Memuat format berita acara rekonsiliasi kewajiban pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.