Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan terkait yang mengatur bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Untuk memberikan dukungan pendanaan tersebut, perlu diatur mekanisme pemberian dukungan melalui transfer ke daerah berupa penarikan dana treasury deposit facility (TDF) dan/atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH). Peraturan ini bertujuan mengatur pemberian dukungan dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk mendanai Pilkada Serentak Tahun 2024.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penetapan Besaran Dukungan Pendanaan
Penarikan Dana TDF dan Pemotongan DAU/DBH
Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran