PMK 56 TAHUN 2026 - Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025 | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 56 TAHUN 2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.