Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 56 TAHUN 2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.