Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri yang menetapkan tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pertimbangan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa diskon biaya listrik kepada konsumen rumah tangga PLN pada tahun 2025 guna menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta bahwa pendanaan insentif tersebut dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya sesuai ketentuan Pasal 110 PP Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018. Peraturan memuat penetapan alokasi anggaran, pejabat perbendaharaan, mekanisme reviu, pengusulan dan pencairan anggaran, pemeriksaan, serta pertanggungjawaban untuk pelaksanaan Diskon Biaya Listrik bulan Januari dan Februari 2025. Konteks pelaksanaan merujuk pada ketentuan perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya