Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Jenis PNBP yang bersifat volatil di Arsip Nasional meliputi:
a. Pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan.
b. Sertifikasi sumber daya manusia kearsipan.
Tarif PNBP ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tarif pelatihan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi peserta; sedangkan untuk fasilitator, biaya tersebut tidak termasuk jika pelatihan dilakukan di luar kantor Arsip Nasional. Biaya tambahan tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu, dan ketentuan lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh PNBP yang berlaku di Arsip Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Tarif rinci meliputi:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.