Dokumen ini mengubah
52/PMK.04/2020tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Perubahan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri, sesuai konsideran Menimbang. Perubahan dimaksud dibuat untuk menyesuaikan ketentuan agar pelaksanaan pengamanan pita cukai lebih efektif dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya