Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 ini dibuat untuk memperkuat pengaturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih efektif dan optimal, khususnya dalam perencanaan, penggunaan dana, penyelesaian piutang, pengawasan, dan penilaian kinerja pengelolaan PNBP di kementerian/lembaga. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penunjukan dan Tugas Mitra Instansi Pengelola PNBP
Perencanaan dan Penganggaran PNBP
Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Verifikasi dan Penagihan PNBP
Penggunaan Dana PNBP
Pelaporan PNBP
Pengawasan PNBP
Sanksi dan Penegakan
Penilaian Kinerja Pengelolaan PNBP
Perubahan dan Penyesuaian
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Mei 2023.