Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 ini dibuat untuk memperkuat pengaturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih efektif dan optimal, khususnya dalam perencanaan, penggunaan dana, penyelesaian piutang, pengawasan, dan penilaian kinerja pengelolaan PNBP di kementerian/lembaga. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas manfaat langsung atau tidak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya negara, di luar pajak dan hibah.
- Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP (MIP), Wajib Bayar, dan peran serta tanggung jawab masing-masing diatur secara rinci.
-
Penunjukan dan Tugas Mitra Instansi Pengelola PNBP
- MIP dapat berupa BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau badan lain sesuai ketentuan.
- Tugas MIP meliputi pemungutan, penyetoran, penagihan PNBP, dan tugas lain sesuai perjanjian.
- Penunjukan MIP harus efisien, transparan, dan akuntabel dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dan dapat ditinjau kembali.
-
Perencanaan dan Penganggaran PNBP
- Rencana PNBP disampaikan oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat setingkat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
- Revisi perkiraan penerimaan PNBP dapat diajukan dan menjadi dasar perubahan pagu penggunaan dana PNBP.
-
Pembayaran dan Penyetoran PNBP
- Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui Instansi Pengelola PNBP atau MIP dengan persetujuan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Penggunaan sistem informasi terintegrasi untuk pembayaran dan penyetoran PNBP diatur, termasuk mekanisme saat terjadi gangguan sistem.
-
Verifikasi dan Penagihan PNBP
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan MIP wajib melakukan verifikasi pembayaran dan penyetoran PNBP.
- Dalam hal ditemukan potensi kurang bayar, dilakukan tahapan optimalisasi penyelesaian piutang sebelum penerbitan hasil verifikasi.
-
Penggunaan Dana PNBP
- Usulan penggunaan dana PNBP harus disusun dengan kerangka acuan kerja dan rincian kegiatan selama tiga tahun ke depan.
- Penelaahan usulan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, dan kebutuhan pendanaan.
- Persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
-
Pelaporan PNBP
- Pelaporan PNBP dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP, MIP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP.
- Jenis laporan meliputi laporan realisasi, penggunaan dana, piutang, perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, pengembalian, dan tindak lanjut pengawasan.
- Laporan disusun secara semesteran dan bulanan dengan format dan tata cara yang diatur secara rinci.
-
Pengawasan PNBP
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Direktorat Jenderal Anggaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Bentuk pengawasan meliputi penilaian, verifikasi, dan evaluasi terhadap pengelolaan PNBP.
- Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil monitoring, laporan pengawasan, analisis risiko, dan arahan pimpinan.
- Laporan hasil pengawasan disusun dengan kodefikasi permasalahan, sebab, dan rekomendasi yang rinci.
-
Sanksi dan Penegakan
- Sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari pokok PNBP terutang, maksimal 24 bulan.
- Penghentian layanan dan penghentian akses layanan kode billing dapat dilakukan terhadap Wajib Bayar yang tidak memenuhi kewajiban PNBP.
- Mekanisme penghentian dan pembukaan layanan diatur secara sistematis dan dapat dilakukan melalui sistem informasi.
-
Penilaian Kinerja Pengelolaan PNBP
- Kementerian Keuangan melakukan penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagai bagian dari evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga.
- Variabel penilaian meliputi capaian target, akurasi perencanaan, dan kepatuhan pelaporan.
- Tata cara penghitungan penilaian diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
-
Perubahan dan Penyesuaian
- Perubahan atas dasar hukum jenis dan tarif PNBP atau organisasi Instansi Pengelola PNBP harus diajukan usulan perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP.
- Ketentuan teknis dan lampiran terkait penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan PNBP diperbarui dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Mei 2023.