Dokumen ini mencabut
188/PMK.01/2016tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoptimalkan peran dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja. Penerbitan Peraturan Menteri ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan mempertimbangkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menata secara rinci susunan organisasi, tugas, fungsi, kedudukan, klasifikasi kantor, jabatan, tata kerja, serta wilayah kerja instansi vertikal; pada saat mulai berlaku Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya